TatarSukabumi.ID - R Gani Muhammad Kabiro Hukum Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, resmi resmi menjabat sebagai Penjabat sementara Bupati Sukabumi.
Kepada TatarSukabumi.ID usai mengelar pertemuan bersama sejumlah unsur Forkopimda Sukabumi, Gani Muhammad menegaskan seluruh ASN untuk netral selama tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi.
"Netralitas ASN itu tidak boleh berpihak kepada salah satu calon," tegas Gani.
"Artinya siapapun yang menjadi Bupati itu menjadi pilihan masing masing ASN tanpa harus di publikasi dan diperlihatkan," sambung Dia.
"Kalau ASN menentukan pilihannya di bilik suara itu hak konstitusi, tetapi kalau diperlihatkan dan di tunjukan itu berarti keberpihakan," beber Gani Muhammad, Senin (28/9).
BACA JUGA : 3 Tugas Strategis Gani Muhammad Pjs Bupati Sukabumi
Lebih jauh Gani membeberkan, saat ini terdapat 3 calon dari unsur Pemerintah, mulai Bupati, Wakil Bupati hingga Mantan Sekda.
"Bila terjadi saling dukung mendukung, maka akan terjadi 3 kotak kotak, dan tidak akan kondusif roda pemerintahan.
"Maka dari itu salah satu tugas saya (di Sukabumi) adalah menjaga netralitas ASN," tegas Gani.
BACA JUGA : Nasib Adjo Sardjono Ditangan Heri Gunawan
Disinggung strategi khusus yang akan dia terapkan untuk meminimalisir terjadinya keberpihakan ASN terhadap salah satu calon, Gani angkat suara.
"Ini menyangkut masalah kesadaran, karena aturannya sudah jelas, semua ASN tau posisi itu, tinggal kita mengingatkan," ungkap Pjs Bupati Sukabumi.
"Karena sanksi hukum sudah di atur baik dalam undang undang ASN maupun Undang-undang Pemilu," sambungnya.
"Bila ada yang melanggar, pasti ada sanksi sesuai Undang-undang ASN itu bisa dilakukan teguran, sanksi ringan, atau berat, tergantung tingkat kesalahan," tegasnya.
BACA JUGA : Jangan Gagal Paham Tentang Gempa Megathrust dan Potensi Tsunami di Pulau Jawa
Gani Muhammad pastikan akan pelototi ASN untuk tidak melakukan pelanggaran didalam pelaksanaan Pilkada Sukabumi mendatang.
"Jadi aturannya sudah jelas dan lengkap, jadi jangan coba coba ASN melanggar itu, kalau ada yang melaporkan dan di dukung dengan bukti, ya dia harus bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya, resiko silahkan di tanggung.
"Karena ASN dibawah binaan Bupati, tentu Bupati harus bisa menjaga netralitas ASN, dan Bupati pun menjalankan itu berdasarkan Undang-undang bukan karena kesewenang-wenangan, karena sudah jelas aturannya seperti itu." tegasnya.(*)