Polres Sukabumi Kota Beri Sinyal Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada Sukabumi

Sabtu, 19 September 2020 - 21:11 WIB
Polres Sukabumi Kota Beri Sinyal Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada Sukabumi
Polres Sukabumi Kota Beri Sinyal Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada Sukabumi

TatarSukabumi.ID - Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni beri sinyal kepada seluruh elemen untuk lebih meningkatkan protokol kesehatan  penanggulangan Covid-19 dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi 2020.

Menurut Sumarni, dari hasil review di tahapan Pilkada sebelumnya, masih ada Pasangan Calon (Paslon) Tim Sukses hingga Partai Pendukung yang belum mematuhi protokol kesehatan secara optimal.

Hal ini diungkap Kapolres Sukabumi Kota dalam acara rapat koordinasi persiapan pengundian nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi di Pilkada Sukabumi 2020, Sabtu (19/9/2020).

"Makanya Kita kuatkan lagi bagaimana kedepannya agar mereka lebih komitmen, benar benar menerapkan protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada.

"Intinya tadi yang di bahas adalah bagaimana masing masing pihak dalam menerapkan protokol kesehatan, Kita sepakat nanti akan menyusun fakta integritas atau komitmen bersama terkait penerapan protokol kesehatan," ungkap Sumarni kepada awak media, Sabtu (19/9).

BACA JUGA : DPRD Provinsi Jabar Desak Percepatan 3 Daerah Otonomi Baru Garut Bogor dan Sukabumi

Dalam tahapan pendaftaran bakal calon yang dilaksanakan KPU belum lama ini, masih dijumpai sejumlah pelanggaran dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Menindak lanjuti permasalahan ini, Kepolisian Resor Sukabumi Kota akan lebih meningkatkan pengawasan.

"Kemarin kemarin masih agak longgar kita berikan. Sekarang kita akan lebih tegas lagi.

"Dan semoga Perpu terkait pendisiplinan masyarakat, penegakan hukum, dan penerapan protokol kesehatan ini cepat keluar sebelum tanggal 24 September di tahapan Pilkada selanjutnya," sambung Sumarni.

"Kalau itu sudah keluar (peraturan perundangan) kita lebih enak, Gakumdu bisa menegakan hukum nya, namun bila itu belum keluar pun, bahwa paling tegasnya kita bisa menerapkan sanksi dalam Undang-undang KUHP (pasal) 212, 214, 216, 218 kemudian Undang undang kekarantinaan, Undang-undang wabah penyakit menular dan sebagainya," tegas AKBP Sumarni.

BACA JUGA : Taman Bunga Matahari Cigedur Lokasi Instagramable di Pajampangan Sukabumi

Disinggung awak media terkait potensi kerawanan di Pilkada Sukabumi yang akan dilangsungkan 9 Desember mendatang,  Sumarni angkat suara.

"Kalau di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota memang ada 8 Kecamatan yang masuk wilayah kabupaten Sukabumi, dan domisili seluruh Paslon disini, titik kumpulnya di saya (wilayah hukum)," kata Sumarni.

"Biasanya di titik lainnya aman di titik kumpulnya bermasalah," sambung Dia.

"Kami nanti akan road show kepada masing masing paslon untuk mastikan komitmen mereka, serta menghimbau mereka untuk benar benar menjaga menerapkan protokol kesehatan untuk kemaslahatan masyarakat." terangnya.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI