TatarSukabumi.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi telah menerima 3 Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi di Pilkada 2020.
Pendaftar pertama merupakan Paslon Abu Bakar - Sirojudin yang mendaftar di hari pertama Jumat (4/9) kemarin.
Di hari kedua Pasangan Petahana Adjo Sardjono - Iman Adinugraha mendaftar pagi tadi, dilanjutkan oleh Petahana Marwan Hamami - Iyos Somantri yang mendaftar siang ini ke KPU, Jumat (5/9/2020).
Sebagaimana diketahui, Pasangan Abu Bakar - Siroj diusung oleh koalisi PPP, PKB dan PDI Perjuangan dengan total 16 kursi parlemen.
Sementara untuk pasangan Adjo - Iman jumlah kursi pengusung sebanyak 15 kursi dari koalisi Partai Gerindra dan PAN.
"Kita telah menerima pendaftar ketiga atas nama Marwan Hamami dan Iyos Somantri yang diusung 4 Partai Politik, Golkar, Demokrat, PKS, dan Nasdem, jumlah keseluruhan 19 kursi, artinya telah memenuhi, bahkan di atas 10 persen kursi di DPR.
"Berkaitan dengan persyaratan pencalonan dan syarat calon oleh tim verifikasi telah diperiksa dan dinyatakan lengkap untuk selanjutnya ditindak lanjuti dan diperiksa berkaitan keabsahannya dengan lembaga lain," kata Budi Ardiansyah, Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Sukabumi, Sabtu (5/9).
BACA JUGA : Adjo Iman Daftar KPU, Heri Gunawan dan Yudha Sukmagara : 2021 Ganti Bupati
Masih tersisa 1 hari lagi masa pendaftaran, KPU hingga 6 September besok masih membuka ruang pendaftaran bagi Paslon yang akan ikut bertarung di Pilkada Sukabumi.
Namun demikian, Budi Ardiansyah memastikan, tidak akan ada pendaftar lain, mengingat salah satu persyaratan untuk bisa mengikuti Pilkada adalah memiliki ambang batas 10 kursi di Parlemen.
"Jadi kami tetap membuka ruang pendaftaran ini, walaupun secara ukuran kursi telah dinyatakan habis oleh 3 bakal pasangan tersebut," kata Budi.
"Kalau melihat jumlah kursi di DPR jumlahnya 50 kursi, dibagi oleh 3 Paslon maka sudah dinyatakan selesai, sudah habis," sambung Dia.
"Mengikuti aturan PKPU nomor 1 dan Juknis 394, dengan jumlah 50 kursi di DPRD Kabupaten Sukabumi, dengan 3 paslon yang telah mendaftar maka telah di nyatakan habis, tapi ketentuan kami harus menutup pendaftaran pada pukul 00.00 hari Minggu tanggal 6 besok," beber Budi.
BACA JUGA : Marwan Hamami - Iyos Somantri Resmi Daftar KPU 'Siap Lanjutkan Kebaikan'
Disinggung awak media terkait mekanisme pengunduran diri khususnya bagi 2 orang Petahana yang tampil sebagai Paslon di Pilkada Sukabumi 2020, Budi Ardiansyah menjelaskan.
Halaman Selanjutnya >>>>