Mantan Kades di Sukabumi Diduga Korupsi 1,3 Miliar Inspektorat Soroti TGR Anggaran Desa

Rabu, 26 Agustus 2020 - 15:01 WIB
Mantan Kades di Sukabumi Diduga Korupsi 1,3 Miliar Inspektorat Soroti TGR Anggaran Desa
Mantan Kades di Sukabumi Diduga Korupsi 1,3 Miliar Inspektorat Soroti TGR Anggaran Desa

TatarSukabumi.ID - Kepala Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Sukabumi, Dedi Sutadi, menyesalkan peristiwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Mantan Kepala Desa Bantargebang, Kecamatan Bantargadung masa bakti 2013 - 2019.

AR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Desa pada 14 Februari 2020, selanjutnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan mantan Kades ini sebagai tahanan setelah di jemput paksa Petugas di kediamannya pada 14 Agustus 2020.

AR didakwa korupsi anggaran Desa saat dirinya menjabat Kades Bantar Gebang hingga menyebabkan kerugian negara sebesar 1,359 miliar rupiah.

AR diduga korupsi anggaran sebesar 781 juta di tahun 2017 dan sebesar 557 juta rupiah di tahun anggaran 2018.

BACA JUGA : Investasi Penanaman Modal Asing di Sukabumi Anjlok 247 Miliar

Menurut Dedi Sutadi, kasus dugaan tindak pidana korupsi bisa di minimalisir dengan upaya tindakan preventif berupa bimbingan dan pembinaan kepada Kepala Desa salah satunya oleh Inspektorat.

Dedi memastikan pintu Inspektorat terbuka lebar siap menerima aspirasi Kepala Desa.

"Inspektorat akan tetap melakukan tugas pembinaan, pengawasan desa. Memang secara keseluruhan kan tidak mungkin, maka Kita memberikan kesempatan pada desa untuk berkonsultasi langsung kepada Inspektorat.

"Silahkan di komunikasikan terlebih dahulu kepada masing-masing inspektur pembantu khusus (Irbansus), jadi nanti Irbansus akan standby di kantor inspektorat, soalnya bila kita ke Desa secara keseluruhan tidak mungkin," ungkap Dedi Sutadi kepada TatarSukabumi.ID di Gedung Pendopo Sukabumi, Rabu (26/8/2020).

BACA JUGA : Jembatan Gantung Penghubung Warungkiara - Cikembar Putus, Korban Luka Dirawat di RSUD Sekarwangi

Disinggung masih adanya sejumlah Desa yang memasuki semester II tahun anggaran 2020 belum menyelesaikan kewajiban mengembalikan TGR (Tuntutan Ganti Rugi), Dedi angkat suara.

"Untuk sisa tuntutan ganti rugi, kita tetap mengupayakan desa untuk segera menyetorkan kembali TGR-TGR tersebut.

"Jangan sampai nanti begitu ada pengaduan, itu kan beresiko dengan APH (Aparat Penegak Hukum) nanti jadi panjang urusannya," ungkap Dedi.

Lebih lanjut Dedi menjelaskan, Inspektorat terus berupaya agar Desa segera menunaikan kewajiban  mengembalikan TGR ke kas desa.

"Termasuk nanti camat memonitor sampai sejauh mana desa melakukan kewajibannya berdasarkan dari hasil pemeriksaan. Target waktu secepatnya jangan sampai melebihi 60 hari," tegas Dia.

"Mudah-mudahan saja desa mendengarkan dan segera di penuhi, supaya nanti tidak berkembang kemana-mana. Kasihan kan desa juga perlu ada pembinaan." tandasnya.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI