TatarSukabumi.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap rantai peredaran narkoba sekaligus menangkap terduga bandar Sabu dan psikotropika di wilayah hukum Sukabumi.
Menambah daftar panjang Bandar Sabu yang berhasil dibekuk Polres Sukabumi Kota, DW (35) diamankan Petugas dari sebuah rumah di jalan Tipar Citamiang Sukabumi, Jum'at (07/08/2020) sekitar pukul 17.40 WIB dengan barang bukti barang haram jenis Sabu dan psikotropika obat-obatan tanpa ijin edar.
Tidak tanggung tanggung, dari tangan pelaku Polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu dengan berat total 100.65 gram.
BACA JUGA : Kisah Pahlawan di Dunia Nyata Relawan Unit Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana
Ratusan gran Sabu siap edar ini di kemas dalam 60 buah plastik krip bening berukuran kecil, 9 buah plastik krip bening berukuran sedang, dan 3 buah plastik krip bening yang disimpan pelaku dalam bungkus rokok.
"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kita terhadap para pelaku dan jaringan narkoba yang sebelumnya berhasil kita tangkap," ungkap Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Maruf Murdianto, Selasa (11/08/2020).
Selain Sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa obat-obatan jenis Tramadol HCI dengan jumlah total 11.500 butir yang disimpan pelaku didalam sebuah tas hitam.
BACA JUGA : Wisata Goa Baduy Sukabumi, Ada 3 Danau Dalam Goa
Maruf menyebut, ungkap kasus peredaran narkoba tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada Polri.
Halaman Selanjutnya >>>>