Sukabumi Rawan Kekerasan Asusila Perundungan Trafficking hingga Kasus Penelantaran Anak

Selasa, 04 Agustus 2020 - 15:54 WIB
Sukabumi Rawan Kekerasan Asusila Perundungan Trafficking hingga Kasus Penelantaran Anak
Sukabumi Rawan Kekerasan Asusila Perundungan Trafficking hingga Kasus Penelantaran Anak

TatarSukabumi.ID - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi bersama Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia menggelar rapat koordinasi (rakor) membahas penanganan kekerasan terhadap anak, Selasa (4/8/2020).

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, dalam rakor menyatakan, sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak (Simfoni PPA) mencatat, kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Sukabumi cukup tinggi dan mengkhawatirkan.

Menurut Marwan Hamami, sepanjang tahun 2020 hingga Agustus ini, terjadi 93 kasus menimpa anak dibawah umur, berupa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, trafficking, pengeroyokan, perundungan (bullying) penganiayaan hingga penelantaran.

"Dari jumlah kasus tersebut banyak ditemukan pada kekerasan seksual dan pedofil," ungkap Marwan Hamami, Selasa (4/8).

BACA JUGA : Ada Kejanggalan! Selisih 8,1 Miliar Bantuan Bagi Masyarakat Hingga Dugaan Penundaan Anggaran oleh Dinsos Kabupaten Sukabumi

Guna meminimalisir kasus kekerasan yang menimpa anak, sejumlah program kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak di lakukan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, salah satunya dengan menerbitkan peraturan daerah nomor 1 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

"Anak merupakan penerus perjuangan bangsa yang wajib mendapat pemenuhan hak perlindungan agar terhindar dari tindak kekerasan , eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah pada lingkungan rumah tangga, pendidikan dan masyarakat," tegas Marwan.

Ditempat yang sama, Staf Ahli Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Bidang Multifuturalisme Restorasi Sosial dan Jati Diri Bangsa, Hazwan Yunaz menyatakan rakorda ini merupakan salah satu bukti pemerintah hadir atas pemenuhan hak anak.

"Kita tahu banyak terjadi kekerasan terhadap anak yang bersifat emosional, fisik hingga seksual. Kasus yang terjadi ini kita harapkan dapat menurun," ungkap Hazwan.

Menurut Hazwan, dengan jumlah 93 kasus kekerasan terhadap anak, Kabupaten Sukabumi menempati rangking yang cukup menghawatirkan di tingkat Provinsi Jawa Barat.

"Dengan kasus di Sukabumi yang tadi Bupati sudah sampaikan, kita perlu bersinergi mencari solusi solusi dan kebijakan baru," ungkapnya.

BACA JUGA : Belajar Online Tanpa Kuota Internet,  Seluruh Polsek di Sukabumi Beri Layanan Wifi Gratis

Dalam penanganan kasus, sambung Hazwan, mata rantai penanganan tidak hanya putus di tingkat kepolisian, namun harus terus ditindak lanjuti dengan pembinaan berupa bantuan perlindungan sosial diantaranya bantuan stimulus bagi orang tua berbentuk program keluarga harapan (PKH).

"Sebab rata-rata keluarga yang berantakan itu, faktor kemiskinan pemicunya, jadi inilah yang harus kita turunkan melalui pemberdayaan keluarga," tandasnya.

Menyinggung aturan penanganan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, Hazwan menyatakan seluruh unsur harus konsisten terhadap regulasi yang ada.

Halaman Selanjutnya >>>>

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI