Polres Sukabumi Kota Bongkar Jaringan Sabu 4 Tersangka Diamankan di Wardoy

Selasa, 28 Juli 2020 - 00:11 WIB
Polres Sukabumi Kota Bongkar Jaringan Sabu 4 Tersangka Diamankan di Wardoy
Polres Sukabumi Kota Bongkar Jaringan Sabu 4 Tersangka Diamankan di Wardoy

TatarSukabumi.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkoba di wilayah hukum kota Sukabumi.

Hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota akhirnya mencokok ARR (42) terduga bandar pengedar narkotika jenis sabu.

ARR diamankan Petugas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Warudoyong (Wardoy) pada Minggu (26/7) sore kemarin dengan barang bukti serbuk putih sabu seberat 39.73 gram.

BACA JUGA : Operasi Patuh Lodaya 2020 Polres Sukabumi Kota Tindak Ribuan Pengendara

ARR ditangkap setelah sebelumnya Polisi mengamankan pengguna sabu dan ganja R (34), A (28) dan A (29) dengan total barang bukti Sabu seberat 4,37 gram dan daun ganja kering seberat 66,84 gram.

Ketiganya diamankan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Benteng Warudoyong Sukabumi pada Jum'at (24/07) malam sebelumnya.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Maruf Murdianto menuturkan, dari pengembangan kasus awal, terduga bandar Sabu ARR akhirnya di tangkap Petugas

"Dari pengungkapan sebelumnya, kami melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya dan menangkap terduga pelaku ARR," ungkap Maruf, Senin (27/7).

BACA JUGA : Tim SAR Evakuasi Korban Tenggelam Sungai Citarik Cikidang

Atas keberhasilan mengungkap jaringan narkoba di kota Sukabumi, Maruf menyatakan apresiasi atas kinerja anggotanya.

"Selaku pimpinan, saya sangat apresiasi kinerja anggota yang tanpa kenal lelah dan putus asa mengungkap jaringan narkoba di kota Sukabumi" terang Maruf.

"Semoga tugas yang kami laksanakan ini bisa mengurangi bahkan mencegah peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota" pungkasnya.

Saat ini para terduga pelaku mendekam di sel Mapolres Sukabumi Kota, para pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1) dan (2), pasal 112 ayat (1) dan (2) serta pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI