TatarSukabumi.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Unsur Forkopimda Kabupaten Sukabumi menggelar rapat Paripurna di Gedung DPRD Jajaway Palabuhanratu, Senin (27/7/2020).
Dalam Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menjelaskan, sesuai Pasal 320 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sejak 14 hingga 24 Juli 2020 DPRD Kabupaten Sukabumi telah melakukan pembahasan dan kajian terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.
Berdasarkan hasil pembahasan dan kajian tersebut, sambung Yudha Sukmagara, Badan Anggaran DPRD telah melaporkan hasil dari pembahasan untuk selanjutnya menjadi bahan pertimbangan forum Rapat Paripurna Dewan dalam pengambilan keputusan.
BACA JUGA : Operasi Patuh Lodaya 2020 Polres Sukabumi Kota Tindak Ribuan Pengendara
Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) tentang peraturan tata tertib (Tatib) DPRD, hasil dari pembahasan Paripurna ini selanjutnya menjadi Peraturan Daerah, jelas Yudha.
"DPRD sepakat Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 telah selesai.
"Selanjutnya raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jabar guna dilakukan evaluasi dan mendapat nomor registrasi," ungkap Yudha (27/7).
BACA JUGA : 2 Minggu Lagi Ridwan Kamil Pastikan Sekolah Mulai Kembali Buka
Agenda Paripurna selanjutnya adalah penyampaian dan pendapat akhir Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019.
Marwan menyampaikan, Pemkab Sukabumi telah melaksanakan tata kelola keuangan daerah secara tertib, taat peraturan dan perundangan, efektif, efesien, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Kredibilitas dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sukabumi, sambung Bupati, telah dibuktikan dengan pengakuan BPK yang telah memberikan predikat opini WTP selama 6 kali berturut-turut.
"Komunikasi antara DPRD dan Pemerintah daerah harus terus dibangun. Dan selanjutnya kita berkomitmen untuk melakukan upaya perbaikan atas hal yang belum optimal.
"Transparansi merupakan pilar utama kredibilitas pengelolaan daerah yang kita bangun selama ini," tegas Marwan.
Pembahasan lain dalam rapat Paripurna kali ini adalah pembahasan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Agribisnis, sama dengan pembahasan Raperda sebelumnya, Raperda ini juga disepakati DPRD Kabupaten Sukabumi.
Selanjutnya dilaksanakan berita acara kesepakatan persetujuan atas Raperda Perusahaan Umum Daerah Agribisnis dipandu oleh Protokol Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi.(*)