Imam Masjid di Sukabumi Terima Bantuan Tak Terduga, Ini Mekanismenya

Kamis, 09 Juli 2020 - 11:59 WIB
Imam Masjid di Sukabumi Terima Bantuan Tak Terduga, Ini Mekanismenya
Imam Masjid di Sukabumi Terima Bantuan Tak Terduga, Ini Mekanismenya

TatarSukabumi.ID - Dari 1736 Imam Masjid yang telah diajukan, sebanyak 1354 Iman Masjid di Kabupaten Sukabumi mendapat dana bantuan sosial savety net Covid-19 senilai 600 ribu rupiah.

Mewakili Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Kepala Seksi Data dan Informasi Linjamsos (Perlindungan Jaminan Sosial) Roni Ramdansyah tahapan awal bantuan sosial ini telah selesai di distribusikan.

Anggaran bansos ini diambil dari APBD Kabupaten Sukabumi dari pos BTT (Bantuan Tak Terduga) Covid-19.

"Yang sudah tersalurkan tahap I, yang lengkap persyaratan sebanyak 1077 Orang bila diakumulasikan sekitar 646 juta rupiah," ungkap Roni, Kamis (9/7/2020).

BACA JUGA : Masalah Bantuan Sosial di Sukabumi, Ketua Komisi IV DPRD : Pendataan Sangat Kacau Balau

Mekanisme bantuan sosial bagi para Imam Masjid ini, sambung Roni, usulan dilayangkan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Sukabumi dengan total usulan 1736 Imam Masjid.

"Mekanisme mereka (DMI) mengajukan kepada Bupati, selanjutnya data diberikan kepada kami (Dinsos) untuk dilakukan verifikasi ulang," ungkap Roni.

"Setelahnya dipadankan (verifikasi ulang) nomor NIK dan jenis bantuan sosial lainnya jumlah Imam penerima menjadi 1354 orang Imam masjid," jelas Roni.

BACA JUGA : Kejahatan Asusila Kembali Terulang di Sukabumi, P2TP2A Sebut Racunnya adalah Medsos

Dan dari 1354 telah tersalurkan sebanyak 1077 orang sementara 277 belum dapat tersalurkan di karenakan berkas persyaratan yang belum lengkap.

Untuk sistem pendistribusian, setelah data calon penerima terverifikasi Dinsos, calon penerima di wajibkan membuat rekening pribadi.

"Penyaluran kepada rekening probadi bukan atas nama lembaga (DMI). Kemudian dananya di transfer di pindah bukukan melalui rekening giro bantuan tak terduga (BTT) Covid 19 dinas sosial sosial kabupaten Sukabumi," ungkapnya.

Pendistribusian secara langsung kepada penerima, sambung Roni, dilakukan untuk menjaga agar tidak terjadi pemotongan bansos.

"Makanya mekanisme penyaluran langsung melalui rekening masing-masing penerima tidak melalui lembaga, jadi tugas kami dinas sosial hanya menjalankan tugas sesuai aturan dan mekanisme yang ada." jelas Roni.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI