Pembahasan Raperda Kepemudaan Kabupaten Sukabumi Ditunda, Ketua KNPI : Kita Akan Perjuangkan Hak-hak Kepemudaan

Selasa, 07 Juli 2020 - 18:56 WIB
Pembahasan Raperda Kepemudaan Kabupaten Sukabumi Ditunda, Ketua KNPI : Kita Akan Perjuangkan Hak-hak Kepemudaan
Pembahasan Raperda Kepemudaan Kabupaten Sukabumi Ditunda, Ketua KNPI : Kita Akan Perjuangkan Hak-hak Kepemudaan

TatarSukabumi.ID - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan saat ini tengah di godok oleh DPRD Kabupaten Sukabumi.

Hari ini tahapan pembahasan draft Raperda Kepemudaan yang terdiri dari 15 Bab dengan 52 Pasal memasuki tahapan pembahasan oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (7/7/2020).

Pembahasan Raperda yang agendanya dilaksanakan di Aula Pendopo Sukabumi akhirnya ditunda mengingat hanya segelintir OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang hadir mengikuti penggodokan Raperda yang di dorong oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Sukabumi.

"Karena beberapa OPD tidak hadir maka pembahasan (Raperda) ini kita tunda. Saat ini Kita masih pembahasan di Bab IV draft Raperda Kepemudaan ini," ungkap Hera Iskandar Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (7/7).

BACA JUGA : 4 Rentetan Gempa Jepara Banten Garut dan Selat Sunda Hari Ini Berkaitan dan Pertanda Picu Gempa Besar Susulan

Agenda selanjutnya pembahasan draft Perda Kepemudaan Kabupaten Sukabumi dijadwalkan akan digodok Rabu (8/7) besok.

Namun lagi-lagi agenda pembahasan Raperda tentang Kepemudaan ini kembali molor dari jadwal semula.

"Sebenarnya besok pun kita siap melaksanakan, hanya saja besok kita ada menerima kedatangan dulu Ormas- ormas, LSM yang menyuarakan aspirasinya tentang penolakan RUU HIP," kata Hera.

BACA JUGA : Hari ke-3 Pencarian Korban Tenggelam di Palabuhanratu Sukabumi

Disinggung awak media, dari seluruh draft Raperda yang diajukan apakah masih mungkin dilakukan revisi maupun pengurangan, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi angkat suara.

"Sangat mungkin, jadi muatan muatan lokal bisa dimungkinkan diganti sesuai dengan kebijakan di daerah Sukabumi, dan saat ini masih dalam proses penggodokan," jelas Hera Iskandar.

Ditemui ditempat yang sama, Ketua KNPI Kabupaten Sukabumi, Regy Afriansyah menyatakan agenda pembahasan kali ini merupakan tahapan kedua lanjutan dari pembahasan Raperda sebelumnya di bulan Februari 2020 lalu.

Sebagai Ketua KNPI yang mengusung terbitnya Perda Kepemudaan di Sukabumi, Regy meminta pembahasan penggodokan Raperda ditunda mengingat hanya 9 OPD yang hadir dalam pembahasan Raperda kali ini.

Halaman Selanjutnya >>>>

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI