Ada 13 Pintu Masuk Peredaran Narkoba di Sukabumi DPRD Kebut Terbitnya Perda P4GN

Jumat, 26 Juni 2020 - 12:27 WIB
Ada 13 Pintu Masuk Peredaran Narkoba di Sukabumi DPRD Kebut Terbitnya Perda P4GN
Ada 13 Pintu Masuk Peredaran Narkoba di Sukabumi DPRD Kebut Terbitnya Perda P4GN

TatarSukabumi.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika.

Dalam penggodokan Raperda P4GN ini, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi melaksanakan rapat kerja melibatkan BNNK, Dinas Kesehatan, Kesbangpol, Bidang Hukum dan HAM Setda di Gedung Pendopo, Kamis (25/6/2020).

Ketua komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar mengatakan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Sukabumi dinilai cukup memprihatinkan.

Atas dasar itulah, sesuai amanat pasal 3 dan pasal 4 Permendagri nomor 12 tahun 2019, pemerintah daerah wajib memberikan fasilitas terhadap Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

"Kita tengah merumuskan Perda tentang P4GN, di titik beratkan bentuk pencegahan, khususnya bagi generasi muda sebagai penerus bangsa, bukan pembahasan pada sanksi hukuman, namun lebih kepada kampanye sosialisasi akan bahaya narkoba pada semua unsur," ungkap Hera, Jumat (25/6).

BACA JUGA : Revisi Perda Retribusi PKB Sukabumi Sedang Digodok, Kadishub : Kenaikan Retribusi Masih Dalam Pembahasan

Lebih jauh politisi fraksi Gerindra menyatakan, tidak hanya BNN (Badan Narkotika Nasional) Kabupaten Sukabumi, sejumlah OPD terkait diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga diharapkan mampu turut serta menciptakan program inovasi P4GN.

"Bahwa ini adalah masalah kesehatan karena disitu ada kalimat penyalahgunaan artinya lebih ditekankan agar jangan sampai terjadi penyimpangan,"

"Bagi kalangan pelajar nanti juga Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda Olahraga akan kita ikut sertakan pula dalam pembahasan," sambung Hera.

"Agar hal tersebut bisa terwujud maka
diagendakan akan dicantumkan pula penguatan muatan lokal di atas peraturan yang sudah pasti landasan hukumnya," jelasnya.

BACA JUGA : Baliho Marwan Hamami Iyos Somantri Menuai Sorotan, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi 4 Kali Sebut 'Kurang Elok'

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi memastikan akan kebut terbitnya Perda terkait Narkoba ini.

"Kita bersama rekan komisi IV sudah sepakat, pada saat ini bahaya Narkoba sudah mengancam, kita dalam kondisi darurat karena sudah terdapat 13 pintu masuk peredaran narkoba ke wilayah Sukabumi.

"Maka bila ada pihak yang tidak mempercepat terwujudnya Perda ini sungguh tidak wajar." tegas Hera.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI