"Kami melakukan pengembangan dengan kasus lainnya dengan tersangka yang sama yaitu tersangka A, HS dan AB kita berhasil menemukan pada 16 TKP lainnya.
"Tapi sementara yang berhasil diungkap baru 2 TKP, kami minta doa dari masyarakat agar 14 TKP lainnya bisa diungkap," ungkap Polwan pertama yang menjabat Kapolres Sukabumi Kota.
BACA JUGA : Akses Jalan Sagaranten Tegalbuled Terputus Material Longsor Tutup Seluruh Badan Jalan
Tidak tanggung tanggung, di dua TKP hasil dari pengembangan Anggota Satreskrim Polres Sukabumi Kota, dalam aksinya Pelaku kembali menggondol 1 unit kendaraan roda empat jenis Suzuki Karimun dan sepeda motor merk Honda Beat dengan lokasi TKP tidak jauh dari lokasi TKP Pertama yaitu di wilayah Sudajaya Kelurahan Jayaraksa Kecamatan Baros.
Di TKP lainnya masih di bilangan Kecamatan Baros, dari hasil pengembangan Polisi, komplotan A, HS dan AB juga berhasil menggasak barang barang berharga milik Korban, diantaranya Tas, berbagai jenis rokok, serta 1 unit motor Honda Beat, jelas Kapolres Sukabumi Kota.
Untuk selanjutnya komplotan spesialis pembobol rumah yang menggasak barang berharga Korban akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman maksimal 9 tahun mendekam di jeruji besi.(*)