30 Persen Peternakan di Sukabumi Belum Berizin, DLH Tidak Keluarkan Izin Pendirian Peternakan di Zona Terlarang

Selasa, 23 Juni 2020 - 14:13 WIB
30 Persen Peternakan di Sukabumi Belum Berizin, DLH Tidak Keluarkan Izin Pendirian Peternakan di Zona Terlarang
30 Persen Peternakan di Sukabumi Belum Berizin, DLH Tidak Keluarkan Izin Pendirian Peternakan di Zona Terlarang

TatarSukabumi.ID - Meski tidak menyebut jumlah secara pasti, Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi melalui Kepala Dinas menyebut sedikitnya 30 persen perusahaan yang bergerak di bidang peternakan di Kabupaten Sukabumi tidak mengantongi izin.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Dedah Herlina angkat suara.

"Saat ini dokumen di kita (DLH) total SPLL,UKL-UPL dan Amdal total sudah 3000 lebih, itu yang miliki dokumen.

"Saya yakin masih ada perusahaan yang belum miliki dokumen, cuma tidak tahu prosentasenya yang perlu kedepan harus ditangani," jelas Dedah saat ditemui TatarSukabumi.ID di GOR Pemuda Cisaat, Selasa (23/6/2020).

BACA JUGA : 30 Persen Peternakan di Sukabumi Belum Miliki Izin, Perusahaan yang Belum Urus Perizinan Stop Beroperasi

Lebih jauh Dedah menjelaskan sistem pengurusan perizinan bagi perusahaan peternakan.

DLH akan mengeluarkan rekomendasi perizinan setelah SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) mendapat rekomendasi dari DPTR (Dinas Pertanahan dan Tata Ruang) serta rekomendasi dari Dinas Peternakan.

"Setelah mereka merekomendasikan, jadi itu langsung pada dokumen. Jadi tidak sulit lah mengurus perizinan, kita berada di tengah, kalau berkas persyaratan sudah lengkap tinggal lanjut," jelasnya.

BACA JUGA : Final! Inilah 10 Kandidat Jagoan Partai Gerindra di Pilkada Sukabumi 2 Calon Gugur

Disinggung awak media terkait moratorium sejumlah zona terlarang pendirian perusahaan peternakan di Kabupaten Sukabumi, Dedah memastikan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin kepada perusahaan untuk mendirikan peternakan di sejumlah wilayah yang telah ditentukan terlarang.

"Catatan khusus lainnya, setelahnya ada revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) kalau memang lahan atau ruang bukan untuk peruntukannya tidak akan keluar (perizinan), pada intinya tempat usaha harus sesuai peruntukan lahannya," tegas Dedah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi menghimbau para pengusaha untuk segera menindak lanjuti dan mengurus perizinan.

"Bila mereka (perusahaan) sudah melengkapi dokumen legal, mereka akan lebih tenang dalam menjalankan usaha. Kita menghimbau kepada para pengusaha agar segera memproses dan mengurus perizinan, karena memang tidak sulit juga kan." tandasnya.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI