TatarSukabumi.ID - Kepolisian Republik Indonesia berhasil membongkar kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu di Jalan Myltonia, Blok D 7, Nomor 12, RT 01/RW 25, Perum Taman Anggrek Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan di TKP seberat 402.380 gram atau 402 Kilogram atau berharga senilai nyaris setengah Triliun Rupiah.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, dalam press release yang digelar di TKP memastikan komplotan ini merupakan jaringan Narkotika Internasional Timur Tengah.
"Ini merupakan sindikat Narkoba jaringan Internasional Timur Tengah," ungkap Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kamis (4/6/2020).
BACA JUGA : Fakta Penampakan Buaya di Muara Cimandiri Sukabumi
Lebih jauh menurut Komjen Listyo, Jaringan Narkotika asal Iran ini, melakukan modus penyelundupan barang haram yang dilakukan menggunakan metode Ship to Ship (Kapal ke Kapal), dengan transaksi yang dilakukan di perairan laut Samudera Hindia.
"Mereka masuk melalui samudera internasional berkoordinasi dengan calon pembeli.
"Mereka menyewa kapal 240 juta sekali sewa, menentukan titik, dan membawa ke titik yang sudah ditetapkan," ungkap Kabareskrim Polri.
BACA JUGA : Kendala Relokasi 960 Makam TPU Ciambar Sukabumi Akibat Terkena Proyek Tol Bocimi
Tim Satgas Khusus Polri berhasil mencium pergerakan komplotan ini, dan berhasil membekuk Pelaku bersama barang bukti 2 Kilogram Sabu di wilayah Palabuhanratu, Sukabumi.
Setelah dilakukan pengembangan, Tim Satgasus kembali menangkap 3 Pelaku lainnya dan berakhir dengan penggeladahan di TKP kawasan Perumahan Taman Anggrek Sukaraja Sukabumi.
Polri masih melakukan pengembangan atas kasus jaringan Narkotika internasional ini.
6 orang tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus ini merupakan BK, I, S, NH, R dan YF
Pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan atau hukuman seumur hidup.(*)