Soal THR Buruh Sukabumi Bisa Dicicil, Apindo Blak-blakan Buka Suara

Kamis, 14 Mei 2020 - 19:36 WIB
Soal THR Buruh Sukabumi Bisa Dicicil, Apindo Blak-blakan Buka Suara
Soal THR Buruh Sukabumi Bisa Dicicil, Apindo Blak-blakan Buka Suara

TatarSukabumi.ID - Pandemi Coronavirus disease (2019-nCov)  yang melanda sebagian besar negara nyaris diseluruh belahan dunia berdampak besar bagi kalangan industri manufacture khususnya industri padat karya.

Hal ini diungkap Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sukabumi, Sudarno Rais kepada TatarSukabumi.ID secara eksklusif saat di wawancarai terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayar secara bertahap (cicil) oleh Perusahaan terhadap Karyawan.

Menurut Dia, terdapat 3 faktor yang menjadi pemicu terjadinya penyicilan pembayaran THR yakni akibat terjadinya cancel order dari pihak buyer (pembeli) yang otomatis menjadi pemicu hilangnya pekerjaan, selanjutnya yang kedua terjadinya pending ekspor mengakibatkan barang tidak bisa masuk ke negara penerima /tujuan ekspor, yang terakhir ketiga adalah adanya penundaan pembayaran hingga mengakibatkan terjadinya payment invoice atau penundaan pembayaran dari rata rata 2 minggu pembayaran di scedule mundur menjadi 4 hingga 6 minggu kedepan.

"Jadi inilah yang membuat kacau pembukuan keuangan perusahaan, yang tadinya planning pembayaran THR tepat waktu menjadi tidak tepat waktu bahkan duit nya kurang.

"Makanya banyak perusahaan di Sukabumi khususnya garmen yang meminta THR dibayar ada yang 2 hingga 3 kali, karena memang penundaan pembayaran dari pihak mitra bisnis (buyer)," ungkap Sudarno Rais, Kamis (14/5/2020).

BACA JUGA : Uang THR Karyawan Sukabumi Bisa Dicicil, Disnaker dan DPRD Kabupaten Sukabumi Angkat Suara

Lebih jauh Sudarno menjelaskan, saat ini setidaknya terdapat 48 Perusahaan Anggota Apindo yang memiliki izin beroperasi selama diberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Sukabumi.

Sekretaris Apindo Kabupaten Sukabumi memastikan seluruh Perusahaan dibawah naungan Apindo siap untuk membayar hak karyawan untuk mendapat THR pada Idul Fitri 2020/ 1441 Hijriah.

Halaman Selanjutnya >>>>

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI