PLN Gratiskan Tagihan Listrik Hingga Juni 2020

Rabu, 01 April 2020 - 08:48 WIB
PLN Gratiskan Tagihan Listrik Hingga Juni 2020
PLN Gratiskan Tagihan Listrik Hingga Juni 2020

TatarSukabumi.ID - Presiden Indonesia Joko Widodo terbitkan kebijakan pemotongan dan penggratisan tarif listrik di Indonesia hingga 3 bulan.

Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas dampak Covid-19 di Indonesia.

"Tarif listrik 450 VA  akan digratiskan selama 3 bulan kedepan mulai bulan April, Mei, Juni," ujar Jokowi dalam konferensi pers, seperti dikutip TatarSukabumi.ID, Selasa (31/3/2020).

BACA JUGA : Pemilihan Bupati Sukabumi Terancam Batal, Anggaran Dikembalikan ke Pemerintah Untuk Penanganan Corona

Sementara untuk pelanggan listrik berdaya 900 VA akan mendapatkan diskon sebesar 50 persen untuk bulan April, Mei, Juni.

Selain itu Jokowi juga menerbitkan keringanan pembayaran kredit, yang diberlakukan bagi para pekerja informal, ojek online, UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah 10 miliar.

"OJK telah mengeluarkan aturan dan akan dimulai pada bulan April," tegas Presiden.

BACA JUGA : Gas Elpiji Subsidi Langka di Sukabumi, Ternyata Ini Penyebabnya, Ardiana : Kita Laporkan Jika Ada Agen Nakal

Merespon kebijakan pemerintah ini, PLN langsung menerbitkan siaran persnya dengan judul 'PLN Siap Laksanakan Kebijakan Pemerintah Bebaskan Tagihan Pelanggan 450 VA dan Diskon 50 persen Pelanggan 900 VA'

Siaran pers tertanggal 31 Maret 2020 ini, PLN mendukung penuh kebijakan Pemerintah dalam penggratisan pembayaran listrik kepada 24 juta pelanggan berdaya 450 VA dan pemberlakuan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan berdaya 900 VA (subsidi) selama bulan April, Mei, dan Juni 2020.

“Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450VA dan keringanan tarif listrik 50 persen sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN.

"Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan Pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo,” tutur Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini.

BACA JUGA : Perekonomian Masyarakat Imbas Corona, PPP Desak Pembentukan Pengawas Covid-19 DPRD Kabupaten Sukabumi

Kebijakan ini sambung Zulkifli, diharap mampu meringankan beban masyarakat akibat pandemi global Covid-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian.

Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yang paling merasakan dampak pandemi Covid-19.

“Saat ini masyarakat diimbau untuk tetap di rumah dan berkegiatan di rumah, tujuannya untuk mencegah penularan yang makin luas.

"Pembebasan dan diskon tarif listrik ini diharapkan dapat mendukung hal tersebut. Jadi masyarakat, khususnya yang tidak mampu, tidak harus khawatir dalam menggunakan listrik selama musim sulit ini,” pungkas Zulkifli.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI