PN Sukabumi Putus 13 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan dan Hubungan Badan Ibu dengan Anak Kandung di Sukabumi

Jumat, 13 Maret 2020 - 09:34 WIB
PN Sukabumi Putus 13 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan dan Hubungan Badan Ibu dengan Anak Kandung di Sukabumi
PN Sukabumi Putus 13 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan dan Hubungan Badan Ibu dengan Anak Kandung di Sukabumi

TatarSukabumi.ID - Pengadilan Negeri Kota Sukabumi ketuk palu atas kasus perkosaan yang berakhir dengan tindak pembunuhan terhadap bocah 5 tahun di rumah kontrakannya di Kampung Bojongloa Wetan, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Diketahui sebelumnya, korban telah di rudapaksa oleh 2 orang Kakak beradik RG dan RD yang menjadi saudara angkatnya, dan berakhir dengan pencekikan yang dilakukan oleh SR ibu angkat Korban pada Minggu 22 September 2018 silam.

Tidak sampai disitu, jenazah korban selanjutnya dibuang ke Sungai Cimandiri di kawasan Kampung Wangun, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, dan akhirnya kasus ini berhasil diungkap Kepolisian Resor Sukabumi Kota.

BACA JUGA : Arist Merdeka Sirait : Sejak Kasus Emon Kejahatan Seksual di Sukabumi Terus Meningkat

Dalam sidang yang di gelar PN Kota Sukabumi pada Kamis (12/3/2020), terdakwa Sri Rahayu alias Yuyu dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda sebesar 1 milyar rupiah subsider 3 bulan penjara.

Vonis ini dijatuhkan kepada terpidana setelah sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut 17 tahun penjara terhadap tersangka

Hal ini diungkap Parulian Manik, Humas PN Sukabumi kepada awak media kemarin.

Yuyu dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Dan 4 junto Pasal 76 C Undang undang  nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Dan pasal 81 ayat 3 Dan 5 junto pasal 76 D Undang undang nomor 17 tahun 2016.

"Tuntutan jaksa 17 tahun, vonis dari majelis Hakim 13 tahun, denda sebesar 1 Milyar rupiah subsider 3 bulan, terdakwa selama ini kooperatif mengakui kesalahannya, Dan terdakwa juga belum pernah di hukum sebelumnya, ini Yang menjadi pertimbangan majelis hakim," ungkap Parulian, Kamis (12/3).

BACA JUGA : Terungkap! Adegan Ke-22 Ibu Habisi Anak Angkatnya, Kasus Inses Serta Perkosaan dan Pembunuhan di Sukabumi

Masih kata Parulian dalam keterangannya, anak kandung Yuyu yang juga terlibat dalam kasus ini, RG telah ditetapkan dengan vonis 7 tahun 6 bulan penjara dan menjalani pelatihan kerja 10 bulan.

Sementara adiknya RD dijatuhi hukuman pelatihan kerja di panti rehabilitasi Cileungsi Bogor.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI