Jebol Ruangan Detensi Imigrasi Sukabumi Warga Mesir Terancam 5 Tahun Bui

Selasa, 03 Maret 2020 - 14:47 WIB
Jebol Ruangan Detensi Imigrasi Sukabumi Warga Mesir Terancam 5 Tahun Bui
Jebol Ruangan Detensi Imigrasi Sukabumi Warga Mesir Terancam 5 Tahun Bui

TatarSukabumi.ID - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi telah menetapkan M Hussein Wasfy (43) warga berkebangsaan Mesir sebagai tersangka atas tindak pidana keimigrasian.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi per tanggal 19 Februari lalu telah melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

Menunggu persidangan yang akan di gelar oleh Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, hingga 7 Maret mendatang warga asal Cairo ini menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Nyomplong Kota Sukabumi.

Hal ini diungkap Kepala Divisi Imigrasi Jawa Barat Heru Tjondro dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (3/3).

BACA JUGA : Pendidikan SIP 2020 di Sukabumi, Idham Aziz Minta Polisi Jadi Agen Perubahan

Lebih jauh dalam jumpa pers yang digelar di Lantai II Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, terungkap jika Tersangka telah melakukan tindak kesalahan yang sengaja diulang.

Sebelumnya pada Maret 2018 Hussein Wasfy melanggar aturan dengan tinggal di Indonesia melebihi waktu yang telah ditetapkan (overstay) sehingga tersangka di deportasi dari Indonesia.

Di tahun 2019 Tersangka kembali datang ke Indonesia mengingat dirinya memiliki istri siri dan anak di Indonesia.

Tidak kapok atas pelanggaran yang dilakukan di tahun sebelumnya, Tersangka kembali ditangkap pada 28 oktober 2019 dengan ulah yang sama yakni tinggal di Indonesia melebihi izin waktu (overstay).

BACA JUGA : Walikota Sukabumi Ungkap Kejelasan Korban Meninggal Dunia Setelah Viral Diduga Suspect Corona

Lebih nekat dari sebelumnya, selepas malam pergantian tahun 2020, sekira pukul 06.30 WIB Hussein berhasil melarikan diri dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi.

Untuk diketahui Rumah/ruangan Detensi merupakan tempat penampungan sementara bagi WNA yang diangap telah melakukan pelanggaran atas Undang undang Keimigrasian.

"Tersangka melarikan diri dengan cara menyusun kursi, lalu menjebol atap plafon dan bagian atap ruangan detensi,"

"Petugas bertindak cepat, sekitar pukul 10.00 WIB dihari yang sama, Tersangka berhasil kami tangkap kembali di sebuah rumah kos Sutan Raja di Jalan Sriwijaya Gunungpuyuh, Sukabumi," beber Heru Tjondro.

Atas kelakuan Tersangka yang kabur dari ruangan Detensi Imigrasi, tersangka akan diancam dengan pasal 134 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

"Setiap deteni yang dengan sengaja melarikan diri dari rumah atau ruangan detensi terancam pidana paling lama 5 tahun kurungan penjara." tegas Heru. (*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI