Bawaslu : Kepala Daerah Dilarang Rotasi Mutasi ASN Jelang Pilkada Ada Sanksi Berat

Selasa, 14 Januari 2020 - 18:37 WIB
Bawaslu : Kepala Daerah Dilarang Rotasi Mutasi ASN Jelang Pilkada Ada Sanksi Berat
Bawaslu : Kepala Daerah Dilarang Rotasi Mutasi ASN Jelang Pilkada Ada Sanksi Berat

Disinggung soal sanksi apabila dilakukan rotasi mutasi setelah 8 Januari, Kepala Bawaslu Provinsi angkat suara.

"Sanksinya bisa administrasi atau juga nantinya dianulir pencalonannya oleh KPU Provinsi atau Kabupaten," tegas Wasikin.

BACA JUGA : Ada 200 Ribu Suara Milenial di Pilkada Sukabumi 2020

Ditempat yang sama, Wakil Bupati Sukabumi, Adjo Sardjono dalam sambutannya memastikan Sukabumi cukup kondusif aman dan tertib jelang Pilkada yang dalam waktu dekat akan di helat.

"Kami berkomitmen agar dalam setiap tahapan pesta demokrasi harus dinikmati oleh masyarakat, jangan sampai ada yang merasa terintimidasi.

Adjo juga mengingatkan jajarannya untuk tetap menjaga netralitas di Pilkada 2020 mendatang.

"Kepada para camat dan kepala dinas seperti apa yang telah disampaikan oleh Bawaslu provinsi harus netral. Kita harus profesional, ASN tidak usah galau menghadapi Pilkada," ungkap Adjo Sardjono.

Acara ditutup dengan deklarasi damai yang dibacakan dan ditandatangani oleh Wakil Bupati Sukabumi, MUI, DPRD, Polres Sukabumi/Kota, Kodim 0607 dan 0622, Bawaslu dan KPU.

Berikut ini kutipan deklarasi damai Pilkada Kabupaten Sukabumi 2020.

"Mewujudkan pilkada yang langsung umum bebas jujur adil, menjaga netralitas ASN, TNI/Polri, melaksanakan Pilkada yang aman tertib, berintegritas tanpa hoax, politisasi SARA dan politik uang, serta melaksanakan Pilkada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI