RSUD Palabuhanratu Batasi Pelayanan Kesehatan Keluarga Miskin, Yudi : Hati-hati Ada Sanksi Hukum

Jumat, 13 Desember 2019 - 20:13 WIB
RSUD Palabuhanratu Batasi Pelayanan Kesehatan Keluarga Miskin, Yudi : Hati-hati Ada Sanksi Hukum
RSUD Palabuhanratu Batasi Pelayanan Kesehatan Keluarga Miskin, Yudi : Hati-hati Ada Sanksi Hukum

"Tidak hanya menciderai hati kaum miskin, jika pelayanan bagi masyarakat miskin dibatasi hanya karena masalah habisnya anggaran APBD maka RSUD Palabuhanratu telah melanggar UUD 45 Pasal 28 H Ayat (1) yang menyebutkan jika setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan," tegas Yudi.

BACA JUGA : Tertib Lalu Lintas Masuk Kurikulum Pelajaran PPKN

Hal lainnya, sambung Ketua DPD PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi, bila mereka keukeuh membatasi pelayanan kepada Gakin karena alasan anggaran APBD habis, maka RSUD Palabuhanratu telah melanggar kewajiban mereka sebagai Lembaga Kesehatan yang diatur dalam UU nomor 36 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 4 tahun 2018.

Dalam Undang undang tersebut menyatakan, lanjut Yudi, dalam keadaan gawat darurat, RS dilarang menolak pasien karena pada dasarnya fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan, penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu sekaligus dilarang meminta uang muka (pembayaran) terlebih dahulu.

"Ini artinya Rumah Sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat serta wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien," tegas Yudi.

Ketentuan hukum lain menurut Yudi, jika RSUD membatasi pasien pada 15 desember mendatang, maka mereka juga berbenturan dengan Pasal 59 Ayat (1) UU nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang menyebutkan bahwa Tenaga Kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada penerima pelayanan kesehatan dalam keadaan gawat darurat atau pada bencana untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan.

BACA JUGA : Penderita HIV AIDS di Sukabumi Meningkat Hingga 887 Didominasi Hubungan Sejenis Laki-laki

Dengan seluruh penjelasan yang telah dituturkan, Yudi memastikan ada unsur Pidana jika RSUD menolak pasien hanya karena tidak ada anggaran dalam APBD.

"Menolak pasien dalam keadaan darurat, apalagi sampai menyebabkan kematian adalah tindakan melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 190 UU nomor 36 Tahun 2009," tegas Yudi Suryadikrama.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI