Persyaratan dan Aturan Menjadi Calon Bupati Sukabumi Melalui Jalur Independen di Pilkada 2020

Jumat, 06 Desember 2019 - 19:18 WIB
Persyaratan dan Aturan Menjadi Calon Bupati Sukabumi Melalui Jalur Independen di Pilkada 2020
Persyaratan dan Aturan Menjadi Calon Bupati Sukabumi Melalui Jalur Independen di Pilkada 2020

TatarSukabumi.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat koordinasi bersama Bawaslu, jajaran forkopimda, tokoh masyarakat dan pemuda serta sejumlah media lokal Sukabumi dalam rangka membahas penerimaan, sarat, dan dukungan bagi calon perseorangan atau calon Independen pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi di Pilkada 2020 mendatang.

Dalam rakor yang digelar di Augusta Hotel, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman menjelaskan jika didalam Pilkada 2015 lalu peraturan calon dari perseorangan dihapuskan, namun di tahun 2010 dan Pilkada 2020 calon dari perseorangan kembali diperbolehkan.

"Namun ada beberapa peraturan yang beda yang diterapkan di Pilkada 2010 dengan Pilkada 2020 bagi calon perseorangan," kata Ferry, Jumat (6/12).

BACA JUGA : Bawaslu Jabar Sebut 3 Potensi Kerawanan di Pilkada Sukabumi 2020

KPU Kabupaten Sukabumi telah menetapkan, bagi bakal calon Bupati Sukabumi yang akan melenggang di Pilkada Sukabumi 2020 melalui jalur independen atau jalur perseorangan harus mengumpulkan dukungan dari sedikitnya 118. 691 orang.

Syarat lainnya, tambah Ferry, jumlah dukungan tersebut harus tersebar minimal di setengah luas wilayah Kabupaten Sukabumi, yakni tersebar di 24 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi.

Halaman Selanjutnya >>>>

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI