BACA JUGA : Wanita Kurir Sabu Ditangkap Polresta Sukabumi Bersama 19 Tersangka Kasus Narkoba Lainnya
Menanggapi permasalahan ini, Enang Sutriyadi, Kasubsi Pendaftaran Hak pada ATR-BPN Kabupaten Sukabumi memastikan BPN akan segera menindak lanjuti keluhan dan aduan dari para petani.
Langkah selanjutnya, BPN akan melanjutkan permasalahan ini dengan melakukan koordinasi dengan Pimpinan Daerah selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria.
"Kami akan menindak lanjuti laporan dari para petani, diharapkan para petani penggarap tetap intens melakukan komunikasi dengan kami,"
"Dan telah disepakati bahwa mereka (warga penggarap) akan membuatkan kronologis (permasalahan), setelah itu kami akan berkoordinasi dengan kantor wilayah (kanwil) Bandung karena perpanjang HGU adalah kewenangan mutlak kanwil." jelasnya.(*)