"Dari ke-20 tersangka yang berhasil diamankan, salah satu tersangka merupakan perempuan berinisial AN,"
"AN berperan sebagai kurir sementara barang tersebut diterima dari tersangka PF yang tengah menjalani hukuman terkait kasus yang sama di Lapas (Lembaga permasyarakatan) Nyomplong Sukabumi," beber Wisnu, Kamis (17/10).
BACA JUGA : Pejabat Sukabumi Tersandung Kasus Korupsi, Kajari : Ada Tunggulah Sebentar Lagi
Modus yang kerap dilakukan oleh sebagian besar tersangka dalam kasus narkoba ini masih menggunakan cara lama yakni dengan sistem tempel atau peta, sementara transaksi pembayaran menggunakan sistem transfer melalui rekening Bank.
"Modus peredarannya dengan cara macam macam, dengan menyimpan, transfer, sistem tempel hingga bertemu langsung untuk melakukan transaksi narkoba," jelas Wisnu.
Untuk motip, tambah Wisnu, pelaku menjalankan bisnis haram tersebut diduga karena faktor ekonomi.
Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 1 dan 2 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan undang -undang no 36 tahun 2009.
"Untuk undang-undang no 35 berupa ancaman kurungan penjara selama 20 tahun sedangkan Undang -undang no 36 ancaman 10 tahun dan yang terakhir undang -undang nomor 6 tahun 1997 dengan ancaman 5 tahun," beber Wisnu. (*)