Kabupaten Sukabumi , 5 Milyar lebih uang yang di gelontorkan Negara untuk kurang lebih 90 Sekolah Dasar di Kabupaten Sukabumi, tujuannya sebagai Dana Program pembangunan Rehabilitasi atau renovasi pembangunan ruang kelas.
Luar biasa, dana yang sangat besar dari pemerintah demi mewujudkan salah satu butir yang tertuang dalam UUD 1945 , untuk mencerdaskan Bangsa serta bukti nyata bahwa pemerintah sangat peduli akan pentingnya pendidikan, sehingga pemerintah di tahun 2016 ini gencar membangun serta merehabilitasi infrastruktur, sarana, maupun prasarana yang tujuannya untuk menunjang segala kegiatan belajar mengajar.
Dinas Pendidikan Kabupaten seharusnya menjadi ujung tombak kepanjangan tangan pemerintah untuk menyukseskan program tersebut, kerja bersama mulai dari Guru , Kepala Kekolah, UPTD, serta seluruh jajaran di instansi Pendidikan.
Namun sejatinya mencerdaskan Bangsa adalah tanggung jawab seluruh elemen masyarakat dari segala lapisan.
Namun sejatinya mencerdaskan Bangsa adalah tanggung jawab seluruh elemen masyarakat dari segala lapisan.
Petunjuk Teknis atau (Juknis) Bidang Pendidikan Sekolah Dasar SD tahun 2016 telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa.
Sedangkan Petunjuk Pelaksanaan atau JUKLAT DAK Bidang Pendidikan Sekolah Dasar SD /Sekolah Dasar Luar Biasa SDLB tahun 2016 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 04/D/P/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa.
Sedangkan Petunjuk Pelaksanaan atau JUKLAT DAK Bidang Pendidikan Sekolah Dasar SD /Sekolah Dasar Luar Biasa SDLB tahun 2016 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 04/D/P/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa.
Mekanisme penetapan sekolah penerima alokasi DAK berdasarkan JUKLAT DAK Bidang Pendidikan Sekolah Dasar tahun 2016 Direktorat Pembinaan SD mengirim Petunjuk Teknis beserta Peraturan Pelaksanaannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten dan tugas Dinas Pendidikan Kabupaten menyampaikan pemberitahuan kepada sekolah mengenai kegiatan ini lalu Sekolah membuat dan menyampaikan proposal kegiatan peningkatan sarana dan/atau prasarana pendidikan sesuai dengan prioritas kebutuhannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten.
Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi harus melakukan seleksi sekolah calon penerima DAK SD melalui pemetaan, pendataan dan verifikasi kelayakan kind is sarana dan/atau prasarana pendidikan berdasarkan kriteria umum dan kriteria khusus.
Kriteria umum Sekolah Penerima Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar SD sesuai pasal 4 Perdirjen Dikdasmen No. 04/D/P/2016 Tentang Juklak DAK SD yakni Sekolah yang diprioritaskan yang berlokasi di daerah serta belum memiliki serta perlunya rehabilitasi sarana dan prasarana pendidikan yang memenuhi standar sarana dan prasarana pendidikan.
Adapun Kriteria khusus bagi penerima kegiatan Rehabilitasi serta peningkatan ruang belajar adalah jika rusak sedang dengan tingkat kerusakan ruang belajar lebih besar dari 30%sampai dengan 45% dan
rusak berat dengan tingkat kerusakan ruang belajar lebih besar dari 45%sampai dengan 65% , dan jika ruang belajar mengalami kerusakan lebih dari 65%, maka dapat dilakukan pembangunan kembali dalam bentuk ruang baru dengan alokasi dana sebesar biaya pembangunan ruang kelas baru.
Adapun Kriteria khusus bagi penerima kegiatan Rehabilitasi serta peningkatan ruang belajar adalah jika rusak sedang dengan tingkat kerusakan ruang belajar lebih besar dari 30%sampai dengan 45% dan
rusak berat dengan tingkat kerusakan ruang belajar lebih besar dari 45%sampai dengan 65% , dan jika ruang belajar mengalami kerusakan lebih dari 65%, maka dapat dilakukan pembangunan kembali dalam bentuk ruang baru dengan alokasi dana sebesar biaya pembangunan ruang kelas baru.
Namun aneh nya dari beberapa temuan yang di temukan di Kabupaten Sukabumi sangat mencengangkan, beberapa Sekolah Dasar yang mendapatkan dana bantuan pada tahun 2016 untuk renovasi serta Rehabilitasi ruang kelas justru bukan Sekolah yang benar benar masuk katagori kriteria umum maupun kriteria khusus karena bangunan ruang kelas masih sangat layak pakai serta bahkan ada yang seolah dengan sengaja bangunan ruang kelas yang masih bagus sengaja di cokel dan di rusak agar mendapat dana bantuan.
Tim investigasi menemukan benyak keganjilan yang terjadi di lapangan , mulai dari ketidak sinergisan pihak Sekolah dengan UPTD maupun dengan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.
Tim investigasi menemukan benyak keganjilan yang terjadi di lapangan , mulai dari ketidak sinergisan pihak Sekolah dengan UPTD maupun dengan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.
Dinas Pendidikan harus bisa menetapkan alokasi dan jenis kegiatan per sekolah secara proporsional setelah melakukan validasi kondisi dan kebutuhan sekolah karena nantinya Bupati yang akan menetapkan sekolah penerima DAK SD melalui SK Penetapan berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Kabupaten serta Bupati ikut bertanggungjawab akan keberhasilan PROYEK NEGARA ini.(dian)