MUNGKINKAH ADA PEMAIN DI DINAS PENDIDIKAN?

Kamis, 13 Juli 2017 - 00:00 WIB

MUNGKINKAH ADA PEMAIN DI DINAS PENDIDIKAN?
MUNGKINKAH ADA PEMAIN DI DINAS PENDIDIKAN?

Kabupaten Sukabumi , 5 Milyar lebih uang yang di gelontorkan Negara untuk kurang lebih 90 Sekolah Dasar di Kabupaten Sukabumi,  tujuannya sebagai Dana Program pembangunan Rehabilitasi atau renovasi pembangunan ruang kelas.
Luar biasa, dana yang sangat besar dari pemerintah demi mewujudkan salah satu butir yang tertuang dalam UUD 1945 , untuk mencerdaskan Bangsa serta bukti nyata bahwa pemerintah sangat peduli akan pentingnya pendidikan, sehingga pemerintah di tahun 2016 ini gencar membangun serta merehabilitasi infrastruktur, sarana, maupun prasarana yang tujuannya untuk menunjang segala kegiatan belajar mengajar.
Dinas Pendidikan Kabupaten seharusnya menjadi ujung tombak kepanjangan tangan pemerintah untuk menyukseskan program tersebut, kerja bersama mulai dari Guru , Kepala Kekolah, UPTD, serta seluruh jajaran di instansi Pendidikan.
Namun sejatinya mencerdaskan Bangsa adalah tanggung jawab seluruh elemen masyarakat dari segala lapisan.
Petunjuk Teknis atau (Juknis) Bidang Pendidikan Sekolah Dasar SD  tahun 2016 telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa.
Sedangkan Petunjuk Pelaksanaan atau JUKLAT DAK Bidang Pendidikan Sekolah Dasar SD /Sekolah Dasar Luar Biasa SDLB tahun 2016 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 04/D/P/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa.
Mekanisme penetapan sekolah penerima alokasi DAK berdasarkan JUKLAT DAK Bidang Pendidikan Sekolah Dasar tahun 2016 Direktorat Pembinaan  SD mengirim  Petunjuk  Teknis  beserta  Peraturan Pelaksanaannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten dan tugas Dinas Pendidikan Kabupaten menyampaikan pemberitahuan kepada sekolah mengenai kegiatan ini lalu Sekolah  membuat dan  menyampaikan proposal  kegiatan peningkatan sarana dan/atau  prasarana pendidikan sesuai  dengan  prioritas kebutuhannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten.
Dinas  Pendidikan  Kabupaten Sukabumi harus melakukan  seleksi  sekolah  calon penerima  DAK SD melalui  pemetaan,  pendataan  dan  verifikasi kelayakan kind is  sarana dan/atau  prasarana pendidikan berdasarkan  kriteria umum  dan  kriteria  khusus.
Kriteria umum Sekolah Penerima Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar SD sesuai pasal 4 Perdirjen Dikdasmen No. 04/D/P/2016 Tentang Juklak DAK SD yakni Sekolah  yang diprioritaskan yang berlokasi di daerah serta belum  memiliki serta perlunya rehabilitasi  sarana  dan  prasarana  pendidikan  yang  memenuhi standar sarana dan prasarana pendidikan.
Adapun Kriteria khusus bagi penerima kegiatan Rehabilitasi serta peningkatan ruang belajar adalah jika rusak sedang dengan tingkat kerusakan ruang belajar lebih besar dari 30%sampai dengan 45% dan
rusak  berat  dengan  tingkat  kerusakan ruang belajar lebih  besar  dari 45%sampai dengan 65% , dan jika ruang  belajar  mengalami  kerusakan  lebih  dari  65%,  maka dapat  dilakukan  pembangunan  kembali  dalam  bentuk  ruang  baru dengan alokasi dana sebesar biaya pembangunan ruang kelas baru.
Namun aneh nya dari beberapa temuan yang di temukan di Kabupaten Sukabumi sangat mencengangkan, beberapa Sekolah Dasar yang mendapatkan dana bantuan pada tahun 2016 untuk renovasi serta Rehabilitasi ruang kelas justru bukan Sekolah yang benar benar masuk katagori kriteria umum maupun kriteria khusus karena bangunan ruang kelas masih sangat layak pakai serta bahkan ada yang seolah dengan sengaja bangunan ruang kelas yang masih bagus sengaja di cokel dan di rusak agar mendapat dana bantuan.
Tim investigasi menemukan benyak keganjilan yang terjadi di lapangan , mulai dari ketidak sinergisan pihak Sekolah dengan UPTD maupun dengan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.
Dinas  Pendidikan  harus bisa menetapkan  alokasi  dan  jenis  kegiatan  per  sekolah secara proporsional  setelah  melakukan  validasi  kondisi  dan  kebutuhan sekolah karena nantinya Bupati yang akan menetapkan sekolah penerima DAK SD melalui SK Penetapan berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Kabupaten serta Bupati ikut bertanggungjawab akan keberhasilan PROYEK NEGARA ini.(dian)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI