Parkir Sembarangan di Bogor Bisa Kena Tilang 250 Ribu

Selasa, 30 Juli 2019 - 00:00 WIB

Parkir Sembarangan di Bogor Bisa Kena Tilang 250 Ribu
Parkir Sembarangan di Bogor Bisa Kena Tilang 250 Ribu



TatarSukabumi.ID - Sat Lantas Polres Bogor bersama Anggota TNI/Polri, Dishub dan Satpol PP menggelar operasi  gabungan sekaligus sosialisasi kepada Masyarakat terkait larangan parkir di sembarang tempat diwilayah Kabupaten Bogor khususnya di jalur Tegar Beriman Cibinong, Rabu (10/7/2019).


Kegiatan sosialisasi gabungan yang dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Bogor AKP M Fadli Amri, juga melibatkan Komandan Subdenpom III/1-3 Kabupaten Bogor Kapten Cpm Lisno, Kabid Dalops Dishub Kabupaten Bogor Bisma Wisuda, serta Kasi Dalops Satpol PP Yudi.


Petugas gabungan memberikan sosialisasi kepada driver ojek online (ojol) roda dua maupun empat yang biasa parkir disepanjang jalur Tegar Beriman Cibinong.


BACA JUGA : Terbilang Sadis, Kasus Asusila dan Pembunuhan Bocah di Bogor


Kasat Lantas Polres Bogor mengatakan, penertiban ini bertujuan selain untuk menjaga ketertiban lalu lintas kawasan jalur Tegar Beriman yang merupakan etalase Kabupaten Bogor, upaya lainnya adalah untuk mengurangi potensi laka lantas dan kemacetan lalu lintas.


"Khususnya kepada pengendara ojek online yang sering parkir di jalur lambat tersebut, kami melakukan sosialisasi ini dalam kurun waktu satu minggu di mana dalam seminggu itu kami mencarikan solusi untuk penyelesaian masalahnya,"


"Setelah lewat dari 1 minggu, Kami akan melaksanakan penindakan kepada pengguna jalan roda dua dan roda empat yang masih parkir di tempat yang dilarang," tegas AKP Fadli, Rabu (10/7).


BACA JUGA : Diperiksa Kejiwaan, Perempuan Bawa Anjing Kedalam Masjid Terancam Dihukum 5 Tahun


Petugas gabungan memberikan tenggang waktu sosialisasi selama 1 minggu kepada para pengguna jalan di sepanjang jalur Tegar Beriman, setelah itu apabila dalam kurun waktu 1 minggu masih terdapat pengendara melanggar rambu lalu lintas maka akan dikenakan upaya penindakan oleh petugas.



Lebih jauh menurut Fadli, jika dalam tengat waktu satu minggu masih saha ada yang masih membandel melakukan parkir ditempat yang dilarang maka Pihaknya akan melakukan upaya tindakan berupa penilangan sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu-lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah," jelas Fadli.


BACA JUGA : Gadis Asal Jampang Sukabumi Juara 3 Tahfidz Al-Quran 1 Juz Tingkat Nasional


Namun menurut Fadli, sambil menunggu batas waktu seminggu kedepan, Pihaknya memberi ruang musyawarah untuk mencari solusi terbaik bagi driver ojol yang biasa parkir didepan kawasan Cibinong City Mall.


“Nanti kita akan mengadakan rapat dengan pihak terkait seperti Mall CCM agar bisa memberikan space khusus bagi ojek online dan taxi online sehingga tidak mengganggu ketertiban di Jalan Tegar Beriman” ujar Fadli.


Rambu larangan parkir dan larangan setop juga sudah terpasang di sejumlah titik sepanjang jalur tegar beriman cibinong kabupaten bogor.


"Diharapkan masyarakat dapat mematuhi aturan lalu lintas yang ada agar tercipta kabupaten bogor yang Aman dan Tertib," tandasnya.(*)


Reporter : Trie Budiana Wijaya
Editor : Dian Syahputra Pasi

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI