11 TKP Pencurian di Sukabumi dan Cianjur, Residivis Gembong Pencuri Diringkus Polisi

Kamis, 04 Oktober 2018 - 00:00 WIB

11 TKP Pencurian di Sukabumi dan Cianjur, Residivis Gembong Pencuri Diringkus Polisi
11 TKP Pencurian di Sukabumi dan Cianjur, Residivis Gembong Pencuri Diringkus Polisi

Sum dan FS, Tersangka Kasus Curat di Sukabumi dan Cianjur (12/9/2018) - Polres Sukabumi


TatarSukabumi.ID - Polsek Jampang Tengah berhasil mengungkap serta menangkap tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan TKP diwilayah Hukum Sukabumi.


2 dari 7 Tersangka curat berhasil dibekuk anggota Kepolisian sekira pukul 21.00 WIB diwilayah Desa Padabeunghar Kecamatan Jampangtengah Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/9).


BACA JUGA : Polsek Cibadak Sita Miras dari 3 Penjual Jamu


Data yang diterima TatarSukabumi.ID dari Humas Polres Sukabumi, AKP Sunarto mengungkapkan jika Pelaku tindak Pencurian dengan pemberatan merupakan seorang residivis dan Penjahat kambuhan, Sum (45) alias Cumay warga Kampung Puncaksawo Desa Padabeunghar Kecamatan Jampangtengah dan tersangka lainnya merupakan FS (29) alias Colen yang juga seorang residivis warga Kampung Cibandung Desa Tegalega Kecamatan Lengkong Kabupaten Sukabumi - Jawa Barat, Rabu [12/9/2018].


Sementara itu, Anggota Kepolisian masih memburu 5 Tersangka lainnya yakni Hen (32), Dev (23), Gil (23) dan A (35) yang tinggal sekampung sementara satu DPO lainnya merupakan Cem tetangga Kampung dari keempat tersangka.


BACA JUGA : Api Hanguskan Rumah di Sukabumi, Bayi Jadi Korban


Gerombolan ini kerap melakukan aksinya dibeberapa wilayah Kabupaten Sukabumi, bahkan beberapa kali mereka beraksi di kawasan Kabupaten Cianjur.


Tidak tanggung tanggung, Pelaku telah mengakui tindakannya melakukan 11 kali pencurian di Sukabumi dan Cianjur.


BACA JUGA : Tabrakan Beruntun di Ruas Jalan Sukabumi - Bogor


Inilah 11 barang jarahan yang diakui tersangka di 11 TKP berbeda, Pencurian atas 770 dan 763 ekor anak ayam broiler (DOC/Day Old Chicken) didua tempat berbeda, Pencurian 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio bernopol F 5163 TW, 20 tabung gas elpiji 3 kg, 1 set speaker aktiv, 200 genteng pasir, onderdil mobil dan oli mesin, 377 keramik, 10 set kusen jendela, 1 unit mesin kompresor merk Dong Feng dan mesin cuci steam, buah pisang, dan terakhir adalah 82 galon minuman ayam.


Polisi menyita barang barang yang diduga merupakan alat pembantu kejahatan berupa kunci leter T dan puluhan alat lainnya serta 2 unit kendaraan roda empat jenis minibus dan pick up yang diduga digunakan sebagai kendaraan pengangkut tindak kejahatan.


BACA JUGA : Fenomena Lobang Menganga Ditengah Sawah di Sukabumi, Petani Penggarap Ungkap Sejarah


Pelaku mengaku seluruh barang hasil jarahannya dijual kepada 2 orang warga yang berdomisili di Kecamatan Palabuhanratu.


Saat ini, keduanya ditiripkan di lembaga permasyarakatan kelas III Warungkiara selama proses penyidikan berlangsung, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 363 KUHP.(*)


Reporter : Isep Panji
Editor : Dian Syahputra Pasi

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI