Peringatan Hari Tani, Rozak Daud : Tidak Ada Keraguan dan Alasan Pemerintah Melakukan Reforma Agaria

Kamis, 04 Oktober 2018 - 00:00 WIB

Peringatan Hari Tani, Rozak Daud : Tidak Ada Keraguan dan Alasan Pemerintah Melakukan Reforma Agaria
Peringatan Hari Tani, Rozak Daud : Tidak Ada Keraguan dan Alasan Pemerintah Melakukan Reforma Agaria

Rozak Daud Ketua Serikat Petani Indonesia / Foto : TatarSukabumi.ID


TatarSukabumi.ID - Peringatan Hari Tani jatuh pada 24 September, bertepatan dengan ditetapkannya Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 lalu.


Menurut Rozak Daud selaku Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi sekaligus aktivis yang konsisten memperjuangkan Reforma Agraria (RA), hari ini merupakan sebuah momentum perjuangan masyarakat dalam memperjuangkan haknya.


"Reforma Agraria (RA) adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai penataan akses untuk kemakmuran rakyat indonesia," ungkap Rozak Daud, Senin [24/9/2018].


BACA JUGA : Tanggapan Marwan Hamami Terkait Lahan Tanah Terlantar di Sukabumi


Lebih lanjut menurut Rozak, Penataan aset adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka menciptakan keadilan dibidang penguasaan dan pemilikan lahan.


Penataan akses adalah pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah yang disebut juga pemberdayaan masyarakat.


TORA merupakan tanah yang dikuyasi Negara untuk didistribusikan dalam rangka RA dengan subjek penerima perorangan maupun kelompok masyakat/Badan Hukum yang memenuhi persyaratan.


Sumber TORA adalah HGU/HGB yang sudah berakhir masa berlakunya atau yang akan diperpanjang/perbaharuan dan HGU/HGB yang diterlantarkan oleh pemegang Hak sebagai mana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010.


BACA JUGA : Situ Sukarame Sukabumi, dari Pemerintahan Kolonial Belanda Hingga Ikan Dewa dari Istana Bogor


Atas dasar itu, Rozak menegaskan tidak ada keraguan dan alasan Pemerintah untuk melakukan RA, "Jangan dulu berburuk sangka kepada Rakyat bahwa setelah tanah dibagikan maka akan dijual. Kita tidak menafikan kecurigaan tersebut, tapi disiasati oleh Pemerintah secara teknisnya, jangan dibagikan perorangan tetap secara kolektif baik melalui koperasi kelompok masyarakat untuk menghindari pindah tangan," ujar Rozak menepis kekhawatiran diperjual belikannya aset tanah pasca RA.


Menurut Rozak Negara harus hadir bagi petani, sekaligus memberikan permodalan kepada petani sebagai jawaban sekaligus solusi atas ketergantungan import pangan, "Sehingga kita jangan salah artikan atau mempolitisasi Isue Reforma Agraria adalah bagi-bagi tanah, setelah itu dijual belikan, tetapi RA adalah Penataan aset dan penataan akses untuk kesejahteraan rakyat," harap Rozak.


BACA JUGA : Fenomena Lobang Menganga Ditengah Sawah di Sukabumi, Petani Penggarap Ungkap Sejarah


Harapan terbesar menurut Rozak, Presiden secepatnya menandatangani Rancangan Peraturan Presiden Tentang Reforma Agraria, "agar tidak ada alasan lagi sebab dalam Rancangan Perpres ini sudah diatur dan dijelaskan pelaksanaan RA ini secara teknis, baik Objek dan subjeknya serta kriteria penerima secara detail," harap Rozak.


"Momentum Hari Tani 24 September bertepatan dengan lahirnya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, Pemerintah harus meyakini bahwa Reforma Agraria adalah jalan terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat", pungkasnya.(*)


Reporter : Rapik Utama
Editor : Dian Syahputra Pasi

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI