Aipda E.Haryanto Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Sukabumi / Foto : Dian Syahputra Pasi [30/10/2018] |
TatarSukabumi.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi melaksanakan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) kepada 81 Kepala Desa berikut Ladies Program (Istri Kepala Desa) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Selasa [30/10/2018].
Acara yang digelar 3 hari sejak 29 hingga 31 Oktober besok menurunkan beberapa nara sumber terkait seluruh kegiatan dibidang Pemerintahan Desa.
BACA JUGA : Telat Laporan Serapan Dana Desa, Dana Alokasi Umum Dipotong 10 Persen Setiap Bulannya
Pada hari kedua, selaku narasumber dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor Sukabumi, Aipda E. Haryanto memaparkan pelbagai permasalahan terkait kerawanan penyimpangan dalam penggunaan anggaran dana desa serta membahas beberapa langkah dalam upaya meminimalisir serta upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di tingkat Desa.
Dalam hal ini, Aipda E. Haryanto juga mengungkapkan beberapa rambu rambu yang tidak boleh dilanggar oleh Pemerintahan Desa, menurutnya kepala Desa harus harus lebih teliti dalam setiap proses perencanaan pembangunan, mengedepankan pembangunan skala prioritas, melakukan monitoring dan evaluasi seluruh pelaksanaan kegiatan hingga pertanggung jawaban setiap kegiatan.
Lebih jauh narasumber menjelaskan beberapa titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi, diantaranya kurang dilibatkan warga masyarakat dalam setiap pelaksanaan pembangunan, terbatasnya kompetensi kepala desa dan aparatur desa dan tidak optimalnya lembaga desa.
BACA JUGA : Marwan Hamami : Tugas Pokok dan Pungsi Kepala Desa Harus Sesuai Dengan UU Nomor 6 tahun 2014
Aipda E. Haryanto menjelaskan upaya pencegahan tindak korupsi "Desa wajib umumkan rincian dana desa mencakup alokasi penerimaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban," tandasnya.
Usai acara, saat ditemui TatarSukabumi.ID, Aipda E.Haryanto mengungkapkan, perlunya keterbukaan informasi publik untuk menciptakan tatanan pemerintahan desa yang bersih dari tindak pidana korupsi.
Menurut Aipda E. Haryanto, salah satu upaya pada zaman milenial ini, keterbukaan informasi publik salah satunya bisa diwujudkan melalui program website desa, "Sekarang sudah jaman milenial, masyarakat bisa mengetahui keterbukaan informasi melalui website desa, kemudian dibaca serta dipahami dengan sendirinya mereka akan mengetahui semua kegiatan yang telah dilakukan oleh pemerintah desa, dimulai dari perencanaan, penerimaan dana, pelaksanaan dan laporan pertanggung jawaban alokasi dana desa, sehingga warga masyarakat luas bisa mengetahui," beber Aipda E. Haryanto.
BACA JUGA : Bupati Sukabumi Tinjau Pembuatan Jalan Baru di-3 Desa
Aipda E Haryanto berharap website desa bisa didukung oleh dinas terkait, meski keterbatasan sumber daya manusia masih menjadi kendala, "apakah mereka benar paham dan mengerti atau tidak akan manfaat website ini. Fungsi dari pembinaan DPMD khususnya bidang keuangan desa harus bisa mensosialisasikan bagaimana manfaat serta cara penggunaannya sampai dengan tepat sasaran berfungsi sebagaimana harapan kita dalam mensukseskan pembangunan pedesaan serta untuk mencegah timbulnya tindak pidana korupsi dilingkup Pemerintahan desa," beber E Haryanto.
"Maka langkah kita mendorong pihak DPMD untuk segera membuat usulan, karena program website desa itu harus direncanakan jauh hari sebelumnya sehingga kedepannya 381 se-kabupaten Sukabumi semuanya bisa aktif miliki website desa. Secara tidak langsung bila hal tersebut terlaksana secara maksimal bisa mengurangi beban pihak kepolisian dalam menindak oknum pelaku tindak pidana korupsi dana desa," tandasnya.(*)
Reporter : Rapik Utama
Editor : Dian Syahputra Pasi