Izin Perluasan Perusahaan Garmen di Cicurug Diduga Bermasalah, Sat Pol PP Diperintah Sekda Turun Tangan

Senin, 31 Desember 2018 - 00:00 WIB

Izin Perluasan Perusahaan Garmen di Cicurug Diduga Bermasalah, Sat Pol PP Diperintah Sekda Turun Tangan
Izin Perluasan Perusahaan Garmen di Cicurug Diduga Bermasalah, Sat Pol PP Diperintah Sekda Turun Tangan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman/ Foto : Rapik Utama


TatarSukabumi.ID - Isu yang saat ini tengah bergulir terkait ijin perluasan area bangunan salah satu perusahaan garment yang berlokasi di Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi semakin memanas.


Perusahaan dinilai telah melanggar beberapa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi.


BACA JUGA : Surat Edaran Bupati, Seluruh Perusahaan Pengguna Kendaraan Besar Dilarang Beroperasi Jelang Natal dan Tahun Baru


Saat dikonfirmasi akan hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman, selaku penegak Perda dirinya mengaku mendapat perintah langsung dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri untuk mendalami permasalahan ini.


"Yang jelas bahwa hari ini kita sedang mendalami informasi yang berkembang atas perintah pak Sekda, jujur saya diperintah (langsung) Pak Sekda," ujar Dedi Chardiman, Selasa (18/12/2018).


BACA JUGA : Kewajiban Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Kemitraan dan Bina Lingkungan di Sukabumi


Dedi Chardiman membeberkan, Pihaknya telah mengambil langkah awal untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Perizinan sebelum bertindak lebih jauh.


"Kita menerima informasi, kewenangan awalnya ada di Dinas perijinan, hari ini saya perintahkan Kabid yang menangani yaitu bidang penegakan daerah (Gakda) untuk berkoordinasi dengan dinas perijinan dulu supaya kita tidak salah, bila dugaan terbukti, pasti kita tindak," tegas Dia.


BACA JUGA : Trend Pengembangan Perumahan dan Pembatasan Izin Usaha Industri Baru di Sukabumi


Isu yang bergulir saat ini, Perusahaan diduga telah melanggar Perda nomor 22 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sukabumi, menurut Dedi, Sat Pol PP belum bisa memastikan dugaan pelanggaran namun jika jelas terdapat pelanggaran maka Pihaknya akan melakukan penindakan sesuai regulasi.


"Kita belum bisa memastikan, Kita tanya dulu kepada leading sektor yakni dinas Perijinan. Pasti regulasinya seperti itu, pasti kita tindak (bila terbukti) sesuai dengan SOP yang kita miliki," tandasnya.(*)


Reporter : Rapik Utama / Isep Panji
Editor : Dian Syahputra Pasi

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI