Polres Sukabumi Tangkap Calo Sertifikat Tanah

Selasa, 14 November 2023 - 20:48 WIB
Polres Sukabumi Tangkap Calo Sertifikat Tanah
Polres Sukabumi Tangkap Calo Sertifikat Tanah

TatarSukabumi.ID - Polsek Cicurug Polres Sukabumi berhasil mengungkap sindikat spesial penipuan ajuan pengurusan sertifikat tanah.

Polisi mengamankan satu orang Pelaku berinisial O yang telah menipu korban dengan iming iming membantu pembuatan sertifikat tanah.

Dalam kasus ini Korban berinisial B telah dirugikan hingga puluhan juta rupiah.

Hal ini diungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede dalam pres releasenya di Mapolsek Cicurug, Selasa (14/11/2023).

"Korban atas nama B diimingi oleh pelaku untuk pengurusan sertifikat sebidang tanah hak milik. B sempat menyerahkan uang, di tahap awal sebagai DP dia setor 5 juta untuk biaya pengurusan pembuatan sertifikat kepada pelaku," ungkap Maruly Pardede.

BACA JUGA : Biaya Haji 2024 Naik, Yaqut Cholil Qoumas Usul Biaya Haji 105 Juta

Lanjut Maruly beberkan kronologi kejadian, berbekal berkas tanah yang diberikan dari korban B, tersangka O selanjutnya mendaftarkan berkas tersebut ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi.

Setelah didaftarkan, sang calo sertifikat selanjutnya memberikan struk tanda pendaftaran dari BPN ini kepada korban.

"Yang menjadi modus operandi kasus penipuan ini adalah bukti struk pendaftaran dari BPN tersebut setelah  diberikan oleh tersangka O kepada korban B, karena diberi tanda bukti telah didaftar maka korban percaya jika proses pembuatan sertifikat tanahnya berlanjut," ungkap Maruly Pardede.

BACA JUGA : Ekraf Bambu Asal Sukabumi Raih Penghargaan DKUKM Jawa Barat

Setelah menerima struk pendaftaran atas proses tanahnya, sang korban memberikan total biaya pengurusan pembuatan sertifikat sebesar 70 juta rupiah kepada Pelaku.

Padahal, pendaftaran kepada BPN hanyalah trik dari pelaku agar korban mau mengeluarkan uang biaya pengurusan sertifikat.

Pasalnya setelah uang didapat dari korban, Pelaku malah membatalkan proses pengurusan sertifikat tanah itu ke BPN.

"Yang menjadi itikad tidak baik pelaku adalah, setelah menerima uang dari korban, pelaku justru menarik/ mencabut pendaftaran ke BPN," beber Kapolres Sukabumi.

BACA JUGA : Anak 3 Tahun Jatuh ke Dalam Sumur di Sukabumi

Barang bukti dalam kasus calo sertifikat tanah ini, Polisi mengamankan satu lembar bukti transfer uang sebesar 60 juta, satu lembar bukti transfer 5 juta sebagai uang DP, dan kemudian bukti transfer sebesar 13 juta rupiah, serta buku tabungan Bank berikut 1 buat ATM Bank BCA milik korban.

Atas perbuatannya saat ini tersangka O telah ditahan di Rutan Polsek Cicurug untuk dilakukan proses lebih lanjut

Dalam kasus ini O dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

BACA JUGA : Training ESQ Leadership Center Camat dan Kades di Sukabumi

Dari hasil penyidikan dan penyelidikan Unit Reskrim Polres Sukabumi, penipuan yang dilakukan tersangka O tidak hanya kepada B.

Diduga masih banyak yang menjadi korban dari calo pengurusan sertifikat tanah ini.

"Hasil pendalaman pelaku telah sering melakukan tindakan serupa dan saat ini penyidik tengah mengembangkan untuk mencari korban lainnya.

"Bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban tindak pidana penipuan atau penggelapan uang yang dilakukan tersangka O bisa segera melaporkan ke Kantor Polisi setempat untuk diproses lebih lanjut." tegas Maruly Pardede.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI