Inilah Satu-satunya Bioskop di Kabupaten Sukabumi Cek Lokasinya

Selasa, 31 Oktober 2023 - 19:44 WIB
Inilah Satu-satunya Bioskop di Kabupaten Sukabumi Cek Lokasinya
Inilah Satu-satunya Bioskop di Kabupaten Sukabumi Cek Lokasinya

TatarSukabumi.ID - Dalam waktu dekat setelah puluhan tahun dinanti, Gedung Bioskop akan didirikan di Kabupaten Sukabumi.

Menjadi Gedung Bioskop satu-satunya yang ada di Kabupaten terluas se-Pulau Jawa dan Bali akan dibangun di Kampung Karanghilir RT 02/ RW 08, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Di atas lahan sekitar 3000 meter, nantinya akan dibangun 3 lokal Bioskop berkapasitas 306 sheet (kursi).

Dari pantauan TatarSukabumi.ID di lokasi bakan Gedung Bioskop, Selasa (31/10/2023) meski belum terlihat aktivitas pembangunan, namun lokasi lahan telah ditutup seng tanda pembangunan Gedung Bioskop dalam waktu dekat akan dilaksanakan.

BACA JUGA : Warga Cikembar Geruduk Kantor PT Cijambe Indah Pertanyakan Kesepakatan

Informasi terhimpun, konsultan pembangunan Bioskop saat ini masih tengah menempuh proses kelengkapan perizinan.

Hal tersebut dibenarkan Kasi Trantib Kecamatan Cibadak, Ahmad Tomi, menurut Dia perizinan pembangunan Gedung Bioskop di wilayahnya tengah berproses.

"Berkaitan permohonan izin untuk jenis kegiatannya yaitu Bioskop bila di KLBI-nya itu masuk bidang pemutaran film. Lalu untuk proses izin di wilayah lingkungan perusahaan atau warga kampung Karanghilir, Desa Karangtengah atas nama pemohon pak Faisal memang sudah mendapatkan surat pernyataan tidak keberatan. Kemudian dilengkapi adanya surat domisili dari Desa Karangtengah, sehingga dari dasar tersebut kami Kecamatan telah mengeluarkan surat keterangan untuk pengantar tahapan pembuatan izin selanjutnya," ucap Ahmad Tomi kepada TatarSukabumi.ID, Selasa (31/10).

BACA JUGA : Aset Kekayaan Harun Al-Rasyid Terpidana Korupsi Dibidik Kejaksaan Untuk Disita

Lebih lanjut menurut Kasi Trantib Kecamatan Cibadak, proses kajian pembangunan Gedung Bioskop telah di bahas hingga tingkat Kabupaten melibatkan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) pada Rabu (25/10) lalu.

Hasil pembahasan di DPTR, sambung Akhmad Tomi,  Perusahaan belum bisa melaksanakan aktivitas (pembangunan) sebelum memenuhi seluruh tahapan perizinan dari pemerintah Kabupaten Sukabumi.

"Selanjutnya selesaikan berkaitan dengan pembuatan izin Amdal Lalin, Parkir dan PBG. Maka Sebelum memiliki PBG diusahakan tidak ada aktivitas pembangunan, itu hasil dari pembahasan di DPTR," jelas Ahmad Tomi di Kantor Kecamatan Cibadak.

BACA JUGA : Di Bawah Ancaman ElNino Bocah SD di Sukabumi Belajar di Terik Matahari

Lebih jauh menurut Tomi, selain kajian teknis bangunan, konsultan saat ini tengah melakukan perbaikan dokumen dokumen sebagai kelengkapan persyaratan perizinan sesuai kesepakatan dalam pembahasan di DPTR minggu lalu.

Selain memenuhi regulasi perizinan, beberapa hal diminta warga Karangtengah diantaranya memprioritaskan penerimaan pekerja dari lingkungan setempat dan beberapa saran masukan dari MUI Kecamatan Cibadak.

"Penyesuaian jadwal kegiatan pemutaran film dengan kegiatan-kegiatan keagamaan, salah satu contoh misalkan waktu pemutaran film tidak boleh dilaksanakan ketika datang waktu ibadah," pungkasnya.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI