Kejaksaan Kembalikan 25 Miliar Uang Negara dalam Kasus Korupsi Dinkes Kabupaten Sukabumi

Kamis, 19 Oktober 2023 - 22:07 WIB
Kejaksaan Kembalikan 25 Miliar Uang Negara dalam Kasus Korupsi Dinkes Kabupaten Sukabumi
Kejaksaan Kembalikan 25 Miliar Uang Negara dalam Kasus Korupsi Dinkes Kabupaten Sukabumi

TatarSukabumi.ID - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah melakukan eksekusi barang bukti sekaligus mengembalikan kerugian uang negara dalam kasus tindak pidana korupsi SPK Fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Kamis (19/10/2023).

Hari ini Kejari Kabupaten Sukabumi kembalikan kerugian uang negara senilai Rp 25.087.740.395 ke Bank BJB Cabang Palabuhanratu Sukabumi.

Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait SPK Fiktif pada anggaran Bantuan Provinsi Jawa Barat (Banprov Jabar) tahun anggaran 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju mengatakan pengembalian Barang Bukti (BB) uang senilai 25 miliar ink berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus Nomor 63/Pid. Sus-TPK/2023/PN. 

"Pada hari ini adalah eksekusi sebagaimana tadi disampaikan terhadap perkara SPK fiktif tahun 2016 pada Dinkes, tentunya dengan putusan yang telah kemarin sudah inkrah dan ini adalah eksekusi terhadap barang rampasan senilai 25 miliar," ungkap Siju, dalam pres release kepada awak media, Kamis (19/10).

BACA JUGA : Harun Alrasyid Diputus 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dinkes Kabupaten Sukabumi

Tiga pejabat di lingkup Pemkab Sukabumi terseret dalam kasus mega korupsi ini.

Pengadilan Tipikor Bandung telah menjatuhi hukuman 2 tahun penjara terhadap pelaku Harun Alrasyid yang terakhir menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.

Dua pelaku lainnya Saeful Ramadhan yang saat kasus SPK Fiktif terjadi menjabat Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Dian Iskandar selaku pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes tahun 2016, keduanya dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

"Tentunya terhadap putusan tersebut, kemarin adalah kita sudah eksekusi terhadap orangnya atau terpidana tiga orang tersangka. Nah, hari ini kita eksekusi terhadap barang rampasannya dan kita setorkan kembali kepada Bank." jelas Siju.

BACA JUGA : 13 Kasus Kebakaran Sepanjang Oktober di Palabuhanratu

Dalam kasus mega korupsi ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah berhasil menyelamatkan seluruh kerugian uang negara.

Hasil uang rampasan sebesar 25 Miliar ini, sambung Siju, merupakan uang yang dikembalikan dari sejumlah perusahaan dalam kasus SPK fiktif tersebut

"Pengembalian uang ini sudah 100 persen sesuai dengan penghitungan inspektorat dengan jumlah 25 miliyar." pungkasnya.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI