Kejaksaan Geledah SMP Islam Kabandungan Kasus Manipulasi Data BOS dan PIP

Rabu, 23 Agustus 2023 - 16:51 WIB
Kejaksaan Geledah SMP Islam Kabandungan Kasus Manipulasi Data BOS dan PIP
Kejaksaan Geledah SMP Islam Kabandungan Kasus Manipulasi Data BOS dan PIP

TatarSukabumi.ID - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melakukan penggeledahan sekaligus menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di SMP Islam Kabandungan, Kabupaten Sukabumi.

Penggeledahan Kantor SMP Islam Kabandungan dibawah naungan Cabang Yayasan Asy- Syahadatain yang berada di Jalan Tirta Atmaja KM 2, Desa Tugubandung, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) pada Kejari Kabupaten Sukabumi, Deni Nirwansyah, bersama Kepala Seksi Intelejen pada Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan.

Dalam penggeledahan ini, Kejari Kabupaten Sukabumi didampingi Pihak Kepolisian tiba di lingkungan sekolah sekitar pukul 10.00 WIB siang ini, Rabu (23/08/2023).

BACA JUGA : Dampak Kemarau Sukabumi Mulai Darurat Air Bersih

Dari ruangan kantor sekolah, Tim Kejaksaan menyita sejumlah data dan dokumentasi, setidaknya 1 koper berkas diamankan berikut satu  unit komputer.

"Hari ini penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang dipimpin oleh Kasi Pidsus melakukan penggeledahan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) dan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Islam Kabandungan, tahun anggaran 2018 sampai tahun 2021," ungkap Kepala Seksi Bidang Intelijen, Wawan Kurniawan kepada TatarSukabumi.ID, Rabu (23/08).

BACA JUGA : Operasi SAR Pencarian Korban Tenggelam di Dermaga Eks SBP Muara Cikaso

Lebih jauh kata Wawan, penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen dokumen yang nantinya akan dijadikan barang bukti dalam memperkuat penyidikan.

Selain mengamankan narang bukti, hari ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi juga memeriksa 15 orang saksi.

"Hasil dari penggeledahan kita sudah mengamankan dokumen-dokumen satu koper berikut satu unit komputer yang sering digunakan. Saksi kita sudah periksa 15 orang, dari hasil analisa sementara kita kerugian negara sebesar 300 juta," jelas Wawan.

Untuk selanjutnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah mengajukan permohonan audit kepada Inspektorat Kabupaten Sukabumi untuk menentukan berapa besaran kerugian Negara.

"Modus terduga pelaku adalah memasukan data siswa, kami dapatkan data fiktif siswa untuk diajukan dana bos dan program Indonesia pintar," pungkas Wawan.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI