Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Gadis di Bawah Umur TKP Palabuhanratu

Selasa, 08 Agustus 2023 - 11:50 WIB
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Gadis di Bawah Umur TKP Palabuhanratu
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Gadis di Bawah Umur TKP Palabuhanratu

TatarSukabumi.ID - Polres Sukabumi ungkap tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dalam konferensi pers di Mako Polres Sukabumi, korban kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul merupakan anak perempuan berusia 15 tahun.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo, dan Kanit PPA, Aipda Lukmanul Hakim, mengungkapkan kasus ini terjadi pada Rabu, 2 Agustus 2023 dengan TKP Kampung Cipatuguran, Palabuhanratu, Sukabumi.

"Korban anak perempuan berusia 15 tahun, mengalami tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul oleh tersangka R seorang pria berusia 23 tahun," ungkap Kapolres Sukabumi.

BACA JUGA : Polres Sukabumi Kota Bongkar Kasus Tipu Gelap 25 Unit Mobil

"Tersangka membujuk dan mempengaruhi korban untuk meninggalkan rumahnya selama 14 hari. Selama periode tersebut, tersangka melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 8 kali di berbagai tempat yang berbeda," beber AKBP Maruly Pardede, Senin (07/08).

Masih dikesempatan yang sama, Kapolres Sukabumi, menegaskan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan kemanusiaan.

"Dan kami akan menegakkan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegasnya.

BACA JUGA : Kebakaran 4 Hektare Lahan di Cikembar Sukabumi

Dalam kasus ini tersangka pelaku terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Kepolisian Resort Sukabumi berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku kejahatan semacam ini." pungkasnya.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI