TatarSukabumi.ID - Kasus dugaan tindak pencabulan terhadap gadis di bawah umur saat ini tengah didalami jajaran Polsek Nagrak Polres Sukabumi.
Ditemui di Mapolsek Nagrak, Kanit Reskrim Polsek Nagrak Bripka Suhayandi kepada TatarSukabumi.ID membenarkan jika Pihaknya telah menerima laporan dari keluarga Korban atas dugaan tindak pencabulan, Jumat (8/2/2019).
BACA JUGA : Penjelasan Marwan Hamami Terkait Saya Jadi Bupati itu Bukan Pekerjaan Tapi Sambilan
Korban merupakan LY (16) gadis masih dibawah umur warga Nagrak yang saat ini hamil dengan usia kandungan diperkirakan 5 bulan akibat perbuatan yang diduga dilakukan S alias Ocol.
Dari penelusuran dan penyelidikan awal, Bripka Suhayandi menjelaskan tindak pencabulan dilakukan tersangka di Desa Pawenang Kecamatan Nagrak.
"Pelaku melakukannya dirumah saudara Pelaku, korban ditarik ke kamar dan dilakukan persetubuhan," ujar Bripka Suhayandi, Jumat (8/2/2019).
BACA JUGA : Korupsi Ratusan Juta, 2 Kades Sukabumi Terancam 20 Tahun Bui
Setelah melakukan hubungan badan, Pelaku menjanjikan akan menikahi Korban jika terjadi sesuatu.
Namun malang bagi nasib Korban, saat diketahui hamil dan meminta pertanggung jawaban Pelaku, diketahui Pelaku malah menikah dengan wanita lain.
BACA JUGA : Marwan Hamami : 7 Hingga 8 Ribu Buruh Sukabumi Kena PHK
"Atas kejadian ini Keluarga Korban melaporkan S (26) alias Ocol warga Kampung Pasirhuni Desa Pawenang Kecamatan Nagrak ke Polsek Nagrak," jelas Kanit Reskrim.
Saat ini Pelaku langsung dititipkan di Lapas Warungkiara, jika terbukti,
Pelaku bisa dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI NO 17 Tahun 2016 dengan ancaman kurungan 5 hingga 15 tahun.(**)
Reporter : Isep Panji
Editor : Dian Syahputra Pasi