Sidang Kasus Korupsi SPK Fiktif Dinkes Sukabumi Sejumlah Mantan Pejabat Dipanggil Saksi PN Tipikor Bandung

Kamis, 15 Juni 2023 - 19:02 WIB
Sidang Kasus Korupsi SPK Fiktif Dinkes Sukabumi Sejumlah Mantan Pejabat Dipanggil Saksi PN Tipikor Bandung
Sidang Kasus Korupsi SPK Fiktif Dinkes Sukabumi Sejumlah Mantan Pejabat Dipanggil Saksi PN Tipikor Bandung

TatarSukabumi.ID - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, menggelar sidang dengan terdakwa 3 pejabat di lingkup Pemkab Sukabumi.

Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016 dengan kerugian mencapai puluhan miliar bergulir.

Saat ini persidangan masuk pada agenda pemeriksaan saksi.

3 tersangka dalam kasus ini Harun Alrasyid jabatan terakhir saat diamankan merupakan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, di tahun 2016 saat dugaan Tipikor ini terjadi Dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL).

Tersangka lainnya adalah Saeful Ramadhan selaku Kepala Bidang Promosi Kesehatan masa jabatan 2014 hingga 2016 dan tersangka terakhir adalah Dian Iskandar yang merupakan pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes tahun 2016.

BACA JUGA : Mekanisme PAW Ketua dan Bendahara Panwaslu Cibadak Yang Terseret Kasus Narkoba Selesai

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri, Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan kepada kepada awak media dalam rilis resminya membenarkan 3 tersangka tengah menjalani meja hijau.

"Benar, kemarin pada Rabu (14/06) sekira pukul 17.30 WIB di PN Tipikor Bandung, telah dilaksanakan kegiatan sidang perkara Tipikor terkait SPK fiktif," kata Wawan Kurniawan, Kamis (15/06/2023).

Dalam agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi ini, PN Tipikor Bandung menghadirkan Saksi mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi periode kerja 2016-2021, Didi Supardi, saksi lainnya diantaranya.dr. Albani Nasution, Toha Wildan, Doddy Achdiyat, dan satu saksi wanita bernama Teti.

"Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu, merupakan sidang kedua kasus SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, anggaran bantuan Provinsi (Banprov) di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, tahun anggaran 2016," sambung Wawan.

BACA JUGA : Bawaslu Berikan Sanksi Tegas Anggota Panwascam Cibadak yang Terseret Kasus Sabu

Pada agenda sidang pemanggilan Saksi ini, Panji Wijanarko dan Achmad Imam Lahaya merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan  Hakim T. Benny Eko Supriyadi, Eka Saharta Winata Laksana dan Jeffry Yeftra Sinaga, dan  Panitera pada persidangan kasus SPK bodong itu, dipimpin oleh Dahlan.

"Persidangan berjalan dengan baik dan lancar," ungkap Wawan.

Masih kata Wawan, dari keterangan para saksi menyatakan mendukung dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Sidang tadi malam ditutup sekitar pukul 20.20 WIB. Untuk sidang selanjutnya akan ditunda satu minggu dan akan dilanjutkan kembali nanti pada pemeriksaan saksi," tandasnya.

Untuk diketahui Persidangan tipikor yang menjerat 3 pejabat Sukabumi ini terbuka untuk umum.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI