Kronologi Lengkap Rahmat Sempat Diculik Sebelum Akhirnya Dikeroyok Hingga Tewas

Senin, 01 Mei 2023 - 19:51 WIB
Kronologi Lengkap Rahmat Sempat Diculik Sebelum Akhirnya Dikeroyok Hingga Tewas
Kronologi Lengkap Rahmat Sempat Diculik Sebelum Akhirnya Dikeroyok Hingga Tewas

TatarSukabumi.ID - Kamat Adijaya 41 tahun warga yang akrab disapa Rahmat pria kelahiran Kampung Cimuncang Desa Sukamaju, Kecamatan Cikakak, tewas dihakimi warga.

Rahmat ayah dari 3 anak yang didalam kartu identitas KTP tercatat sebagai warga Cicariang, Desa Ridogalih, setelah sebelumnya sempat menikah dengan wanita asal kampung tersebut.

Pada Kamis (27/04) di rumah mertuanya saat berkunjung untuk silaturahmi Lebaran, dari dalam rumah mertuanya ini Rahmat dijemput 4 warga kampung Cicariang.

Seolah-olah diculik dari rumah mertuanya, Rahmat selanjutnya dibawa ke satu tempat untuk diinterogasi dan disuruh mengakui perbuatannya jika dirinya mencuri sepeda motor salah seorang penjemputnya.

BACA JUGA : Main Hakim Sendiri 10 Warga Sukabumi Diancam Pasal Berlapis Ancaman 12 Tahun Penjara

Rahmat selanjutnya dihakimi warga hingga tewas, namun Polisi tidak membenarkan aksi penghakiman warga, Satreskrim Polres Sukabumi tidak tinggal diam hingga mengusut tuntas kasus penculikan dan pengeroyokan yang menyebabkan Rahmat meninggal dunia.

Hari ini dalam press release di Mapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede kepada awak media menyatakan pihaknya telah menetapkan 10 orang tersangka yang terlibat dalam kasus main hakim sendiri ini.

6 orang tersangka pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Sukabumi sementara 4 pelaku lain masih dinyatakan buron.

Inilah inisial tersangka yang telah melakukan tindakan main hakim sendiri hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, adalah YM (26 tahun), UD (50), PS (69) ketiganya berperan turut menculik dan mengeroyok Rahmat.

Pelaku lainnya yang telah diamankan adalah UB (59 tahun) E (50) dan H (39) yang turut serta melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia.

Polisi juga masih memburu 4 Pelaku lain yang saat ini buron diantaranya, A, W, B, dan AK.

BACA JUGA : Linglung Lupa Alamat Polsek Cireunghas Bantu Lansia Asal Nyalindung

Rahmat dijemput di rumah mertuanya oleh pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial YM, UD, PS dan pelaku A yang saat ini masih DPO.

Korban dibawa ke sebuah warung dengan jarak kurang lebih 7 kilometer dari rumah mertuanya, selanjutnya Rahmat didesak keempat penjemputnya untuk mengakui perbuatannya yakni mencuri sepeda motor.

"Kronologinya tanggal 27 lalu korban sedang bertamu mengunjungi keluarga istrinya atau mertuanya. kemudian jam 17.00 korban ini dijemput pelaku dibawa ke TKP kedua, 4 orang ini melakukan interogasi dan penganiayaan terhadap korban dengan dugaan tindak pidana pencurian. Karena mengalami tekanan dan penganiayaan korban akhirnya mengakui (mencuri motor), itu berdasarkan keterangan dari para pelaku," kata Marully, Senin (01/05).

Tidak puas sampai itu, korban selanjut dibawa kembali ke warung berbeda di TKP 3 yang jaraknya 3 sampai 4 KM dari TKP sebelumnya.

Di TKP ketiga ini, Rahmat kembali mendapat perlakukan penganiayaan oleh pelaku lainnya oleh tersangka berinisial A, W, B dan AK yang keempatnya masih DPO Polisi.

BACA JUGA : 1 Bulan 2 Kasus Main Hakim Sendiri di Sukabumi, Polisi Akan Tindak Tegas Pelaku

Diduga sudah terluka cukup parah, selanjutnya Rahmat kembali dibawa ke TKP ke-empat oleh para pelaku.

"Korban pun kembali dibawa ke TKP 4 sampai dengan ditemukan korban oleh petugas kepolisian karena mendapatkan informasi amuk massa. Selepas itu Korban diamankan ke RSUD Palabuhanratu untuk mendapat penanganan namun kondisi kritis hingga korban tidak dapat diselamatkan," tutur Kapolres.

Pelaku dikenakan Pasal berlapis karena dugaan penculikan dan penganiayaan dimuka umum secara bersama-sama hingga korban  meninggal dunia.

Pelaku dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 328 KUHPidana, Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHPidana dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI