Tukang Pijat di Sukabumi Lampiaskan Nafsu Bejadnya Kepada Bocah Dibawah Umur

Kamis, 04 Oktober 2018 - 00:00 WIB

Tukang Pijat di Sukabumi Lampiaskan Nafsu Bejadnya Kepada Bocah Dibawah Umur
Tukang Pijat di Sukabumi Lampiaskan Nafsu Bejadnya Kepada Bocah Dibawah Umur

IG Tukang Pijat Pelaku Pencabulan di Sukabumi (14/9/2018) - Isep Panji


TatarSukabumi.ID - Satuan Reskrim Polsek Nagrak Kabupaten Sukabumi telah melakukan penangkapan kepada Pelaku yang diduga telah melakukan tindakan asusila hingga pencabulan kepada Bocah dibawah umur, sekira pukul 18.00 WIB, Kamis [13/9/2018].


Data yang diterima TatarSukabumi.ID dari Humas Polres Sukabumi AKP Sunarto, Pilaku merupakan IG (48 tahun) warga Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi.


BACA JUGA : Pelajar Berseragam Putih Biru Tertangkap Membawa 2 Bilah Celurit dan Golok di Cibadak


Informasi terhimpun, Tersangka kesehariannya bekerja dan dikenal warga sebagai tukang pijat diwilayahnya.


Dari keterangan dan pengakuan awal Pelaku maupun Korban, tindakan bejad dilakukan oleh Pelaku kepada Korban terjadi sejak tahun 2015 silam.


Dalam pemeriksaan, lebih lanjut Pelaku mengaku telah melakukan pencabulan selama 5 kali, dengan modus memaksa Korban untuk memaksakan kehendaknya mencabuli dengan ancaman bila tidak memenuhi syahwatnya maka Korban diancam akan dipukul.


BACA JUGA : Sepekan Kecelakaan Bus Maut Cikidang, Warga Berbondong Bondong Selfie di Tanjakan Leter S Cikidang


Dibawah ancaman, Korban HS (15) tutup mulut, namun seiring waktu, Korban akhirnya menceritakan kelakuan bejad IG kepada Keluarga.


Atas kelakuannya IG terancam diseret ke Penjara dengan pasal 76E dan atau pasal 82  ayat 1 dan ayat (2) UU.RI.NO.35 TH 2014 tentang perubahan atas UU.RI NO.23 TH 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)


Reporter : Rapik Utama
Editor : Dian Syahputra Pasi

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI