Terbukti Korupsi 1,1 Milyar 2 Kades di Sukabumi Divonis 4,5 Tahun Penjara

Rabu, 26 Juni 2019 - 00:00 WIB

Terbukti Korupsi 1,1 Milyar 2 Kades di Sukabumi Divonis 4,5 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi 1,1 Milyar 2 Kades di Sukabumi Divonis 4,5 Tahun Penjara



TatarSukabumi.ID - Majelis Hakim PN Tipikor Bandung, Jawa Barat menyatakan 2 Oknum Kepala Desa di Sukabumi terbukti bersalah atas penyelewengan Dana Desa (DD).


PN Tipikor Bandung memvonis kedua oknum dengan 4,5 tahun mendekam dibalik jeruji besi.


Selain divonis 4 tahun 6 bulan, Kades Cibuntu, Kecamatan Simpenan, Yosef Lesmana juga diharuskan membayar denda sebesar 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. 


"Sesuai dengan putusan PN Tipikor Bandung nomor 23/Pid.Sus/2019/PN. Bdg tanggal 17 Juni 2019, dia juga harus membayar uang pengganti sebesar 551.049.731 juta rupiah sebagai kerugian negara," kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Alex Sumarna melalui Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Da’wan Manggalupang, Rabu (19/6/2019).


BACA JUGA : 6 Desa Dilaporkan Bermasalah, Kajari Sukabumi : Akan Kita Garap Secepatnya


Lebih jauh Kasi Pidsus, Da’wan Manggalupang mengatakan, apabila terdakwa tidak bisa membayar dalam jangka waktu satu bulan, maka harta benda yang bersangkutan akan disita negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.


"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta untuk uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," jelasnya.


BACA JUGA : Harta 2 Kades Nakal di Sukabumi Terancam Disita dan Diancam 6,5 Tahun Bui


Nasib serupa juga dialami Kades Pagelaran, Kecamatan Purabaya, Enung Nuryadi.


Dia divonis kurungan 4 tahun 6 bulan, serta mengganti uang kerugian negara mencapai 636 juta, dan jika tidak memiliki harta benda maka akan diganti dengan pidana selama dua tahun.


"Terdakwa juga dituntut membayar denda sebanyak 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara," beber Da'wan.


BACA JUGA : Bimtek 140 Desa se-Kabupaten Sukabumi, BKAD Warning Tidak Ada Lagi Kades Berurusan Dengan APH


Atas kelakuan kedua oknum Kades, Negara telah dirugikan dengan total kerugian mencapai 1,1 Miliar.


Dalam tuntutannya, JPU berkeyakinan kedua oknum kades secara sah dan terbukti melanggar Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.


Majelis Hakim PN Tipikor Bandung memvonis kedua oknum lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya masing-masing 6,5 tahun penjara.


Namun untuk tntutan nilai uang pengganti dan denda keduanya, PN Tipikor mengabulkan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejari Kabupaten Sukabumi.(*)


Reporter : Isep Panji
Editor : Dian Syahputra Pasi

 

SUKABUMI TERKINI