Tawuran Pelajar SMK di Sukabumi 3 Pelaku Terancam Penjara

Kamis, 28 Februari 2019 - 00:00 WIB

Tawuran Pelajar SMK di Sukabumi 3 Pelaku Terancam Penjara
Tawuran Pelajar SMK di Sukabumi 3 Pelaku Terancam Penjara

Kapolresta Sukabumi AKBP Susatyo Purnomo Condro // Foto : Dian Syahputra Pasi

Kapolresta Sukabumi AKBP Susatyo Purnomo Condro // Foto : Dian Syahputra Pasi


TatarSukabumi.ID - Hanya dalam waktu dua kali duapuluh empat jam, Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap 3 Pelajar yang terlibat tawuran di Jalan Palabuan II KM 11 Kampung Tanjungsari Desa Sirnaresmi Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi - Jawa Barat.


Tawuran antara 2 Sekolah Swasta yang berada di Sukabumi pada Kamis lalu (14/2) berhasil terekam video hingga sempat tersebar dan viral di media sosial.


BACA JUGA : Bawa Samurai 6 Bocah Tanggung Diamankan Polisi di Cibadak


Dalam press release yang digelar di SMK Bina Teknik (Yayasan YLPI) Sukabumi, Kapolresta Sukabumi AKBP Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan Pihaknya saat ini telah menetapkan 3 tersangka Siswa Pelajar SMK Bina Teknik Sukabumi.


"Pada hari Kamis tanggal 14 Februari di jalan Palabuhan Gunungguruh terjadi kerusuhan antara SMK Pasundan dan SMK Bina Teknik, dari hasil penyelidikan kami telah berhasil mengungkap dalam waktu tempo 2 hari, dan telah melakukan penangkapan terhadap Da usia 14 tahun, MJ 15 tahun dan RM 17 tahun, ketiga tersangka menjadi status tahanan di Polsek Gunungguruh," ungkap Kapolresta Sukabumi AKBP Susatyo Purnomo Condro, Senin (18/2/2019).


BACA JUGA : Warga Purabaya Sukabumi Tersambar Petir Hingga Meninggal Dunia


Sementara itu atas kejadian ini, Pelajar SMK Pasundan Kota Sukabumi mengalami luka bacokan pada bagian lengan.


3 Pelaku tawuran di Sukabumi // Foto : Dian Syahputra Pasi

3 Pelaku tawuran di Sukabumi // Foto : Dian Syahputra Pasi


"Untuk korban masih dalam perawatan, luka pada tangan kanan dan tangan kiri," ujar Kapolresta Sukabumi.


Dalam kejadian ini Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam sebagai alat yang digunakan dalam aksi tawuran.


"barang bukti yang berhasil kami sita yaitu 2 buah celurit, sebuah golok panjang serta alat gir motor yang disiapkan untuk tawuran," beber AKBP Susatyo.


BACA JUGA : Pria Asal Sukabumi Pelaku Jabret di Depok Diamankan Polisi


Jajaran Kepolisian Resor Kota Sukabumi selanjutnya masih melakukan pengembangan atas peristiwa ini, ketiga Pelaku saat ini meringkuk di rumah tahanan Polsek Gunungguruh.


Tidak tertutup kemungkinan Kepolisian Resor Sukabumi Kota akan menetapkan Pelaku baru yang terlibat dalam peristiwa tawuran ini, untuk ketiga Pelaku terancam terjerat pasal 170 ayat 2 hurup 1e KUHP. (*)


Reporter : Dian Syahputra Pasi
Editor : Asep M-Rhe

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI