TatarSukabumi.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-27 tahun 2018 di Gedung Wakil Rakyat Jalan Raya Jajaway Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Kamis (18/10/2018).
Dalam pidatonya, Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRD yang telah dengan bersungguh sungguh melakukan pencermatan, penajaman dan penyempurnaan terhadap hasil evaluasi gubernur mengenai Raperda perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2018.
BACA JUGA : Diminta Letakan Jabatannya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Angkat Bicara
Bupati Sukabumi dalam pidatonya menjelaskan, berdasarkan surat keputusan 903/KEP. 1070-BPKAD/2018 tanggal 15 Oktober 2018 perihal evaluasi Raperda Kabupaten Sukabumi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018 dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang penjabaran perubahan APBD tahun anggaran 2018, bahwa Bupati Sukabumi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi untuk segera melakukan penyempurnaan dan penyesuaian Raperda Kabupaten Sukabumi tentang perubahan APBD tahun anggaran 2018 berdasarkan hasil evaluasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima keputusan tersebut.
Marwan Hamami menegaskan, Pemerintah Daerah telah melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap rancangan peraturan daerah tentang penjabaran perubahan APBD tahun anggaran 2018 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran perubahan APBD tahun anggaran 2018, sesuai dengan hasil evaluasi Gubernur tersebut.
BACA JUGA : Polisi Buru Pelaku Teror Pelempar Batu ke Mobil Wartawan Pos Kota di Sukabumi
Dalam rapat Paripurna Bupati menyampaikan Perubahan APBD tahun anggaran 2018, setelah dievaluasi dari Provinsi Jawa barat sebesar Rp 3.779.734.662.600 rupiah dan Perubahan pada tahun anggaran 2018 menjadi sebesar Rp 4.092.587.976.600 Rupiah.
Sementara itu, menurut Marwan Hamami, Penerimaan pembiayaan daerah sisa dari perhitungan anggaran tahun sebelumnya menjadi Rp 330.601.318.000 rupiah sedangkan Penyertaan modal dan investasi pemerintah daerah menjadi sebesar Rp 17.000.748.000 Rupiah.
BACA JUGA : Pemerintah Kabupaten Sukabumi Bertekad Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi
Berkenaan dengan upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Daerah akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk dapat meningkatkan kualitas sistem pengendalian intern pemerintahan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terus berupaya untuk mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK (Badan Pemeriksa keuangan).
Sesuai Pasal 101 ayat 2 Permendagri nomor 80 tahun 2012 Tentang pembentukan produk hukum daerah, setelah melakukan penyempurnaan terkait evaluasi Gubernur, Bupati mengajukan permohonan kepada gubernur terhadap Raperda perubahan anggaran, pendapatan dan penyertaan tahun anggaran tahun 2018.(*)
Reporter : Rapik Utama
Editor : Dian Syahputra Pasi