Penetapan Ganti Rugi Tol Bocimi Masuki Wilayah Kecamatan Nagrak

Kamis, 28 Februari 2019 - 00:00 WIB

Penetapan Ganti Rugi Tol Bocimi Masuki Wilayah Kecamatan Nagrak
Penetapan Ganti Rugi Tol Bocimi Masuki Wilayah Kecamatan Nagrak


TatarSukabumi.ID - Sosialisasi dan pembahasan penetapan bentuk ganti rugi pengadaan peruntukan lahan Jalan Tol Ciawi - Sukabumi II (seksi III dan IV) wilayah Desa Balekambang Kecamatan Nagrak rencananya akan dilaksanakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi Kamis [21/2] besok.


Ditemui diruang kerjanya Sekretaris Desa Balekambang, Iwang kepada TatarSukabumi.ID menjelaskan, agenda musyawarah antara pemilik lahan bersama Pihak Provinsi, ATR-BPN dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk merumuskan penetapan bentuk ganti rugi lahan Tol Bocimi sesi III dan IV akan berlangsung selama 4 hari.


BACA JUGA : Petani Kuat Sukabumi Hebat Wujudkan Indonesia Sebagai Lumbung Pangan Dunia Tahun 2045


Lebih jauh menurut Sekdes Balekambang, diwilayahnya terdapat 207 bidang dengan total lahan seluas 12 hektare dengan kepemilikan kurang lebih 200 warga yang terkena program proyek Tol Nasional ini.


"Saat ini NJOP paling rendah 36 ribu dan paling tinggi 103 ribu rupiah. Sementara taksiran dari harga jual beli yang sudah umum biasa terjadi diwarga yaitu senilai 500 ribu rupiah permeter," jelas Iwang, Rabu (20/2/2019).


BACA JUGA : Kapolresta Sukabumi : Tawuran Pelajar Hingga Korban Lakalantas yang Lebih Banyak Daripada Korban Perang


Menurut Sekdes, Surat edaran sosialisasi yang diterima Pihak Desa  dinilai terlalu mepet sehingga dipastikan sebagian warga tidak bisa hadir dalam sosialisasi penetapan ganti rugi ini.


Satgas Tingkat Desa yang nantinya akan dilibatkan dalam kelancaran proses tahapan ini terdiri dari 5 unsur meliputi, Kepala Desa, BPD, dan 3 orang Kepala dusun (Kadus).


BACA JUGA : Ayah Ibu dan Anak Tewas Terbakar di Sukabumi, Diindikasikan Bunuh Diri


Selanjutnya menurut Iwang, apabila setelah hasil kesepakatan dan penetapan soal ganti rugi lahan selanjutnya ditemukan kendala di masyarakat, Warga boleh melakukan keberatannya sesuai regulasi yang telah ditetapkan.


"Warga yang tidak setuju dengan harga yang sudah ditentukan pemerintah, diberikan waktu 14 hari untuk mengurus hingga putusan pengadilan," tandasnya.(*)


Reporter : Rapik Utama
Editor : Dian Syahputra Pasi

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI