Larikan 40 Mobil, Butuh Waktu 3 Menit Spesialis Curanmor Beraksi di Sukabumi

Kamis, 28 Februari 2019 - 00:00 WIB

Larikan 40 Mobil, Butuh Waktu 3 Menit Spesialis Curanmor Beraksi di Sukabumi
Larikan 40 Mobil, Butuh Waktu 3 Menit Spesialis Curanmor Beraksi di Sukabumi

MU Pelaku Curanmor yang telah melarikan 40 Unit Mobil // Foto : Dian Syahputra Pasi

MU Pelaku Curanmor yang telah melarikan 40 Unit Mobil // Foto : Dian Syahputra Pasi


TatarSukabumi.ID - Polres Sukabumi Kota berhasil membekuk residivis kambuhan Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan roda empat yang kerap melakukan aksinya di 5 Kota Indonesia.


Nasib nahas bagi Komplotan spesialis pencurian mobil barang dan bak terbuka (Pick-up) yang kerap melakukan aksinya di Kota /Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Bogor, Bekasi hingga Ibu kota Jakarta.


Atas kerjasama Polsek Cibadak, Satreskrim Polresta Sukabumi dan Resmob Polda Jabar residivis berinisial MU dan komplotannya berhasil diringkus.


BACA JUGA : Rampas Motor Modus Hipnotis, Warga Otista Sukabumi Dirampas Motornya di Sukaraja


Dari keterangan Kapolsek Cisaat, Kompol Budi mengatakan, dalam aksinya MU bisa melarikan mobil yang terparkir di garasi hanya dalam waktu 3 menit.


"Modusnya MU merusak kunci lalu memotong socket daripada kontak setelah itu disambungkan dan langsung nyala langsung dibawa lari, Kurang lebih 3 menit kendaraan itu sudah bisa dibawa kabur," ujar Kompol Budi kepada TatarSukabumi.ID, Rabu (27/2/2019).


BACA JUGA : Penjahat Kambuhan Spesialis Maling Mobil di 5 Kota Dibekuk Polisi di Sukabumi


Tidak tanggung tanggung 40 unit Mobil Pick-up berhasil dilarikan MU dari sejumlah Kota, Mobil hasil jarahannya di jual murah hanya berkisar 8 hingga 12 juta rupiah.


"Menurut pengakuan MU, dia melakukan pencurian kendaraan pick up ini sudah 40 kali di antaranya wilayah Bekasi, Jakarta, Bogor Cianjur dan Sukabumi,"


"Sebagian Pelaku berperan untuk merubah kunci seolah-olah asli kembali, dan plat nomor juga diganti dengan kaleng yang sama, hanya dirubah 1 digit saja. Lokasi rata-rata terparkir dalam rumah maupun di pinggir jalan. Pelaku menjual mobil dengan harga dikisaran 12 juta per unit dalam kondisi tidak ada surat-surat," beber Kapolsek Cisaat.


Dalam kasus ini para pelaku terancam dengan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman penjara diatas 9 tahun sementara untuk Penadah akan dijerat dengan Pasal 481 dan 480 dengan ancaman kurungan diatas 7 tahun.(*)


Reporter : Dian Syahputra Pasi

SUKABUMI TERKINI