TatarSukabumi.ID - Kurang dari 24 Jam, Jajaran Kepolisian Resor Kota Sukabumi berhasil mencokok Pelaku tindak kejahatan pencurian kendaraan roda empat diwilayah hukum Polresta Sukabumi.
Pelaku merupakan YS seorang pemuda tanggung yang baru berusia 19 tahun, yang berhasil ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota tepat didepan terminal Lembursitu kota Sukabumi, Senin siang (17/12/2018).
BACA JUGA : Kondisi Terkini Korban Tabrakan Beruntun di Cibadak Sukabumi
Informasi terhimpun, Pelaku beraksi melarikan 1 unit mobil minibus jenis Suzuki Ertiga yang terparkir tepat didepan rumah pemiliknya di Jalan Dwikora Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.
Pemilik kendaraan merupakan M Dian, yang sempat terkelabui saat Pelaku mengambil kunci kontak mobil miliknya, saat dirinya lengah melayani konsumen yang datang ke tokonya.
Pasca mobil raib digondol maling, M Dian langsung melaporkan kejadian ini ke Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, dan dengan sigap tim Buser langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP.
BACA JUGA : Kendaraan Besar Dilarang Beroperasi Jelang Natal dan Pergantian Tahun 2018 di Jawa Barat
Dihubungi melalui telepon seluler, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Budi Nuryanto membenarkan, jajarannya berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku Curanmor didepan terminal Lembursitu kota Sukabumi.
"Setelah kami terima laporan Polisi, kami langsung bergerak cepat untuk olah TKP, hingga akhirnya kurang dari 24 jam pelaku dapat kita tangkap" terang AKP Budi Nuryanto, Senin (17/12/2018).
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota.(*)
Reporter : Dian Syahputra Pasi