Diduga Korupsi Ratusan Juta, 2 Kades di Sukabumi Terancam 20 Tahun Bui

Rabu, 06 Februari 2019 - 00:00 WIB

Diduga Korupsi Ratusan Juta, 2 Kades di Sukabumi Terancam 20 Tahun Bui
Diduga Korupsi Ratusan Juta, 2 Kades di Sukabumi Terancam 20 Tahun Bui

2 Kades Tersangka Kasus Korupsi di Sukabumi // Foto : Rapik Utama

2 Kades Tersangka Kasus Korupsi di Sukabumi // Foto : Rapik Utama


TatarSukabumi.ID - Hari ini Kamis 31 Januari 2019 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi telah menerima penyerahan tersangka dugaan tindak pidana Korupsi serta barang bukti dari Kepolisian Resor Sukabumi.


Tersangka merupakan 2 orang Kepala Desa yakni YL Kepala Desa Cibuntu, Kecamatan Simpenan periode 2016-2017 dan tersangka lainnya merupakan EN Kepala Desa Pagelaran Kecamatan Purabaya tahun 2006 - 2018.


BACA JUGA : Kades Jambenenggang Kebonpedes Dilaporkan Warganya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi


Dari pantauan TatarSukabumi.ID di Kantor Kejaksaan Negeri Cibadak, Rizal Jamaludin bersama Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Iriyanto Marpaung, Indra Soemarno, Pram Karisma dan jajaran Kejari Cibadak Sukabumi menerima kedua tersangka selanjutnya digiring ke ruangan Pidsus untuk dimintai keterangan.


Kepada awak media Rijal Jamaludin mengungkapkan sejak hari ini kedua tersangka langsung dilakukan penahanan.


Rizal Jamaludin bersama Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Iriyanto Marpaung, Indra Soemarno, Pram Karisma /Foto : Isep Panji

Rizal Jamaludin bersama Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Iriyanto Marpaung, Indra Soemarno, Pram Karisma /Foto : Isep Panji


"Hari ini kita lakukan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dan mulai hari ini juga dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan," ujar Rijal Jamaludin, Kamis (31/12019).


BACA JUGA : 1 Jam Telat Respon Masyarakat, Marwan Hamami Ancam Geser Pejabat Sukabumi


kepada awak media Rijal menjelaskan, kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan dugaan kerugian uang negara yang cukup besar.


"Dugaan kerugian negara sendiri Yosep Lesmana itu berdasarkan hasil perhitungan inspektorat sebesar 551.490.731 rupiah untuk ADD dan DD TA 2016-2017,"


"Sedangkan untuk tersangka Enung Nuryadi berdasarkan hasil perhitungan tim inspektorat sebesar 636.513.475 rupiah ADD dan DD TA 2017," jelas Rijal.


BACA JUGA : Lelang Jabatan Kepala Dinas Sukabumi, Bupati dan DPRD Pastikan Tidak Ada Titipan dan Anak Emas


Selanjutnya kedua tersangka sementara akan mendekam di Lapas Warungkiara sebagai titipan dan keduanya terancam mendekam dibalik jeruji besi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


"Ancaman sendiri keduanya itu disangkakan dengan pasal 2 junto pasal 3 junto pasal 18 UU tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun," tandasnya.(**)


Reporter : Rapik Utama/ Isep Panji
Editor : Dian Syahputra Pasi / Asep M-Rhe

SUKABUMI TERKINI