Gank Motor Berulah, Rusak Bangunan dan Mobil di Sukabumi

Sabtu, 14 April 2018 - 00:00 WIB

Gank Motor Berulah, Rusak Bangunan dan Mobil di Sukabumi
Gank Motor Berulah, Rusak Bangunan dan Mobil di Sukabumi


TatarSukabumi.ID - Berandalan Gank Motor XTC kembali melakukan aksi perusakan Kantor salah satu Ormas dan Kendaraan Angkutan Umum di wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota, olah TKP digelar di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu [28/03/2018].

Perusakan Kaca salah satu Ormas dan Kaca Mobil angkutan umum di Jalan Kota Paris Kelurahan Kebonjati Kecamatan Cikole dilakukan sekelompok pemuda Gank Motor dengan sebilah Samurai dan sebilah Celurit, sekira pukul 04.00 wib pada Minggu 25 Maret 2018.

BACA JUGA : Tawuran Antar Pelajar di Cicurug - Sukabumi, 2 Siswa Jadi Korban

Tersangka YS (19) dan MF (20) yang ditengarai anggota Genk Motor XTC dibekuk dengan alat bukti  1 Bilah Celurit dan 1 bilah Samurai berukuran panjang sekitar 1 meter.

Modus Operandi dari keterangan yang di dapat diduga akibat dendam karena Basecamp Gank Motor XTC dirusak oleh Gank Motor Brigez, kemudian Aksi balasan dilontarkan dengan melakukan perusakan terhadap Angkot dan Basecamp Ormas yang diduga tempat berkumpulnya anggota Gank musuhnya.

BACA JUGA : 14 Anggota Gank Motor Diciduk, Ini Intruksi Tegas Kapolres Sukabumi

Barang Bukti lain yang diamankan berupa 1 unit motor jenis Yamaha Mio berwarna Coklat, 1 unit motor jenis Yamaha Jupiter Z, 1 bilah Samurai, 1 bilah Celurit, pecahan kaca rumah yang digunakan Basecamp Ormas dan Pecahan Kaca pintu jendela Angkot.

Pasal yang diterapkan Pasal 406 KUHP dengan pasal Pidana pengrusakan, Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, Membawa, memiliki, menguasai Senjata Tajam tanpa Ijin dan bukan peruntukannya diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.(*)

Reporter : Dasep Maulana / Editor : Dian Syahputra Pasi

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI