Dana Bonus Produksi PT Star Energi, Iyos : Jangan Terjadi Penyalahgunaan Apalagi Tumpang Tindih Proyek

Rabu, 26 Juni 2019 - 00:00 WIB

Dana Bonus Produksi PT Star Energi, Iyos : Jangan Terjadi Penyalahgunaan Apalagi Tumpang Tindih Proyek
Dana Bonus Produksi PT Star Energi, Iyos : Jangan Terjadi Penyalahgunaan Apalagi Tumpang Tindih Proyek



TatarSukabumi.ID - PT Star Energi yang berdiri di wilayah Kecamatan Kabandungan dan Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi,  selama kurun waktu tahun 2016 hingga tahun 2018 telah memberikan dana bonus produksi mencapai 30 milyar.


Informasi yang berhasil dihimpun TatarSukabumi.ID, anggaran tersebut telah masuk ke kas daerah senilai 17 milyar, selanjutnya dana tersebut telah dialokasikan sebesar 50 % ke desa desa terdekat disekitar wilayah berdirinya Perusahaan PT Star Energi.


BACA JUGA : 2016 - 2018 Pemkab Sukabumi Terima Dana Bonus Produksi PT Star Energi Mencapai 30 Milyar


Saat dikonfirmasi terkait capaian realisasi dana bonus produksi PT Star Energi hingga akhir tahun 2018 silam, Sekretaris daerah kabupaten Sukabumi, Iyos Soemantri menjelaskan, untuk penanganan dana bonus produksi panas bumi PT Star Energi berada dibawah kewenangan BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), DP-ESDM (Dinas Perindustrian - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral) dan DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Sukabumi.


"Hal tersebut yang menangani adalah DPKAD, DP-ESDM dan DPMD," kata Iyos Somantri, Rabu (19/6/2019).


Disinggung kisaran dana hasil produksi yang akan diterima untuk tahun 2019, Iyos Somantri angkat bicara.


"Saya secara eksklusif persisnya belum tahu, karena belum ada laporan dari BPKAD, tapi yang jelas komitmennya sudah ada serta aturan pertahunnya sudah kelihatan, tinggal dalam pelaksanaan di sharing melalui DPMD dengan penerima dua Kecamatan yakni Kalapanunggal dan Kabandungan," beber Iyos.


BACA JUGA : Pemkab Bogor Adopsi Perbup 35 tahun 2018 Pemkab Sukabumi Terkait Dana Hasil Produksi PT Star Energi Bagi Desa


Sekda berharap seluruh pihak dapat merealisasikan serta memanfaatkan anggaran tersebut sebaik baiknya.


"Lakukan, manfaatkan bantuan sebaiknya, laksanakan 4 prinsip pengelolaan keuangan yaitu efektivitas, efisiensi, transparan dan akuntabel,"


"Agar jangan terjadi penyalahgunaan apalagi tumpang tindih proyek, itu tidak boleh," tegasnya.


BACA JUGA : Krisis Air Musim Kemarau, BPBD Sukabumi Siap Pasok Air Bersih


Ditelusuri lebih jauh, informasi yang dihimpun TatarSukabumi.ID dari Dinas Perindustrian Energi Sumber Daya Mineral (DP-ESDM) Kabupaten Sukabumi, dari laporan disertai beberapa foto visual hasil monitoring dari 13 Desa di Kecamatan Kalapanunggal dan Kabandungan, masing-masing Desa telah menerima anggaran senilai 570.150.602 Juta rupiah.


Dana tersebut digunakan untuk beberapa kegiatan diantaranya, pengaspalan dan pengerasan jalan desa, pembangunan rutilahu, mobil siaga (ambulance), bantuan sarana pendidikan (PAUD), Pelatihan Usaha Ekonomi, Pemagaran Kantor Desa, Jaringan Irigasi, TPT , Rabat Beton, Rehab kantor desa, dan rabat jalan setapak, bila ditotalkan keseluruhannya diperkirakan mencapai 7.4 Milyar rupiah. (*)


Reporter : Rapik Utama
Editor : Dian Syahputra Pasi

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI