Baznas Kota Sukabumi Targetkan 6 Milyar Dari Zakat Fitrah 2019

Senin, 27 Mei 2019 - 00:00 WIB

Baznas Kota Sukabumi Targetkan 6 Milyar Dari Zakat Fitrah 2019
Baznas Kota Sukabumi Targetkan 6 Milyar Dari Zakat Fitrah 2019

Sekertaris Baznaz Kota Sukabumi, Muhammad Kusoy

Sekertaris Baznaz Kota Sukabumi, Muhammad Kusoy


TatarSukabumi.ID - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sukabumi menargetkan 6 milyar rupiah dari hasil pemungutan zakat Fitrah dari sedikitnya 200 ribu masyarakat muslim Kota Sukabumi pada Ramadhan 2019 /1440 Hijriah.


Sekertaris Baznaz Kota Sukabumi, Muhammad Kusoy mengatakan, Zakat Fitrah merupakan ketentuan bagi umat muslim dari Allah SWT dan sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia no 23 Tahun 2011.


Lebih jauh Muhammad Kusoy menjelaskan, ketetapan zakat fitrah berdasarkan peraturan menteri agama nomor 53 tahun 2014, yaitu berupa bahan pokok beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter.


BACA JUGA : Operasi Ketertiban Ramadhan 2019, Satpol PP Kota Sukabumi Akan Tindak Pelanggar Perwal


Di Kota Sukabumi berdasarkan hasil rapat gabungan Pemerintah Daerah, Diskoperindag, MUI, Baznas dan para pengusaha beras yang menetapkan harga beras untuk zakat fitrah tahun 2019 sebesar 30 ribu rupiah.


Untuk Ramadhan tahun 2019, Baznas telah menyediakan 200 ribu lembar kupon zakat fitrah, jumlah tersebut menurut Kusoy, terhitung dari jumlah penduduk muslim Kota Sukabumi yang berjumlah kurang lebih 300 ribu jiwa.


Jumlah tersebut disesuaikan, mengingat tidak semua masyarakat Kota Sukabumi membayar zakat fitrah melalui Baznas, sebagian Masyarakat membayar langsung ke mustahiq, jelas Muhammad Kusoy.


BACA JUGA : Polsek Cibadak Tindak Pedagang Miras dan Petasan Serta Warung Remang yang Beroperasi Bulan Ramadhan


Dari 200 ribu kupon, telah disebar di 1500 RT se-Kota Sukabumi, sebagian disebarkan melalui Bank, Perusahaan maupun Dinas.


"Diperkirakan dari pemungutan zakat tersebut, Baznaz bisa mengumpulkan zakat sekitar 6 milyar rupiah yang hasilnya akan difokuskan untuk fakir miskin," jelas Muhammad Kusoy, Selasa (7/5/2019).


"Namun sebagian ulama mengatakan, karena sifatnya zakat maka akan dibagikan untuk delapan golongan penerima zakat (asnaf). Zakat tersebut akan dikelola oleh Baznaz berupa pembagian langsung didaerah 6/8-nya dan 2/8 disetorkan untuk Baznas sebagai dana riqab dan mualaf," pungkasnya.(*)


Reporyer : Rapik Utama
Editor : Dian Syahputra Pasi


SUKABUMI TERKINI