Aturan Anggaran dan Jadwal Pilkades Serentak Sukabumi 2019

Selasa, 30 Juli 2019 - 00:00 WIB

Aturan Anggaran dan Jadwal Pilkades Serentak Sukabumi 2019
Aturan Anggaran dan Jadwal Pilkades Serentak Sukabumi 2019



TatarSukabumi.ID - Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menggelar bimbingan teknis (bimtek) kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Senin (15/7/2019).


Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Sukabumi, Dedi Kusnadi mengatakan bimtek ini dilakukan secara bertahap bagi 240 Desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak ditahun 2019 ini.


Menurutnya, untuk bimtek kali ini diikuti Panitia Pilkades dari tiga Kecamatan meliputi Cidadap, Cidolog,dan Curugkembar.


BACA JUGA : Disnakertrans Sukabumi Siap Berantas Praktek Rentenir Dikalangan Buruh


Lebih jauh Dedi menjelaskan, cakupan pembahasan yang disampaikan bagi Panitia Pilkades diantaranya pembahasan percepatan persiapkan usulan anggaran belanja oleh Panitia Pilkades 2019 mendatang.


"Bantuan dana Pilkades dari APBD akan masuk ke rekening kas Desa, selanjutnya ditransfer ke Bendahara Panitia Pilkades tingkat desa, rata-rata perdesa menerima dana berkisar 80 juta, atau dilihat dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT)" beber Dedi Kusnadi, Senin (15/7).


Dedi meminta Panitia Pilkades terutama Bendahara harus memahami sistem managemen keuangan untuk mempermudah laporan pertanggung jawaban keuangan, hal lain yang tidak kalah penting, kinerja panitia Pilkades harus bisa tegas serta dapat dipertanggung jawabkan.



"Jangan sampai memberikan kebijakan yang tidak sesuai aturan, apalagi menyalahi aturan," tegas Dedi.


BACA JUGA : Potensi Kebakaran Lahan di Wilayah Selatan Sukabumi Meningkat


Jadwal tahahapan Pilkades, dimulai dari Pendaftaran bagi calon Kepala desa yang rencananya akan dimulai pada Bulan September mendatang.


Masih kata Dia, tidak ada batasan bagi calon Kades yang mendaftar di Panitia tingkat Desa, namun selanjutnya akan memasuki tahapan penyaringan di Panitia Tingkat Kabupaten.


"Namun setelah terpenuhi segala persyaratan bakal calon di panitia pilkades tingkat kabupaten itu minimal hanya berjumlah 2 maksimal 5 calon kades," jelas Dedi.



Selanjutnya tahapan Pilkades memasuki tahapan uji kompetensi, test kesehatan dan narkoba, yang dilakukan oleh Panitia Pilkades ditingkat Kabupaten yang rencananya akan dilaksanakan mulai 13 Oktober mendatang di tiga tempat yakni Palabuhanratu, Sagaranten dan Cisaat.


Kemudian pada 3 Nopember, panitia Pilkades tingkat Kabupaten akan mengumumkan Calon Kades yang lulus seleksi, dilanjutkan dengan pengundian nomor urut calon kades, tanda gambar calon kepala desa serta penandatanganan daftar pemilih tetap (DPT) yang rencananya akan dilangsungkan pada 4 Oktober mendatang.


BACA JUGA : Merokok Sembarangan di Sukabumi Kena Sanksi Denda


Puncak pesta demokrasi tingkat Desa Pilkades serentak 240 Desa se-Kabupaten Sukabumi akan dihelat pada 17 Nopember 2019.


"Saya ingatkan kepada panitia Pilkades lakukan seluruh tahapan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Diharapkan hingga usai pelaksanaan Pilkades tidak ada pihak yang menggugat kepada Panitia Pilkades tingkat desa," tegasnya.


"Hingga nanti tahapan pelaksanaan pemungutan suara tanggal 17 Nopember dengan satu TPS, harus betul-betul disiapkan fisik dari seluruh panitia Pilkades, jangan sampai nanti terjadi ada dari unsur panitia yang meninggal seperti dalam pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019." tutur Dedi.(*)


Reporter : Rapik Utama
Editor : Dian Syahputra Pasi


TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI