Istri Jadi TKW Suami Lampiaskan Hasrat Kepada Anak Kandung

Kamis, 05 September 2019 - 00:00 WIB
Istri Jadi TKW Suami Lampiaskan Hasrat Kepada Anak Kandung
Istri Jadi TKW Suami Lampiaskan Hasrat Kepada Anak Kandung

  

TatarSukabumi.ID - Tidak kuat menahan syahwat lantaran ditinggal istri jadi TKW di Arab Saudi, AH (48) warga Desa Sukajaya, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, nekad menggarap anak kandungnya yang masih duduk di bangkus kelas 3 Sekolah Dasar.

 

Aksi bejadnya AH terungkap setelah anaknya sebut saja Bunga mengalami sakit dan gatal-gatal pada alat kelaminnya di pertengahan Juni 2019 lalu.

 

Bunga mengadu sakit kepada kakaknya SS (23), sang Kakak membawa korban berobat ke Bidan dan Puskesmas setempat, hingga akhirnya korban dirujuk ke rumah sakit.

 

BACA JUGA : Baju Gading Selfie Depan Baliho, Bawaslu Minta ASN Jaga Kode Etik Agar Tidak Terjadi Kegaduhan

 

Dari hasil Visum et Refertum sungguh mencengangkan, terdapat luka lama pada hymen sampai dasar jam 4 dan 7 (selaput dara tidak utuh).

 

Setelah dibujuk keluarga, Bunga akhirnya mengaku telah diperlakukan tidak senonoh oleh ayahnya dan selama ini dia bungkam karena diancam untuk tidak bicara kepada siapapun atas kelakuan bejad ayahnya.

 

Atas pengakuan ini, kakak Bunga melaporkan Ayahnya ke Polres Sukabumi Kota,  hingga akhirnya Pelaku diciduk Polisi di kediamannya.

 

BACA JUGA : 3 Warga Sukabumi Terlibat Jaringan Sabu Antar Negara, Dicokok Petugas Dengan Barbuk 1 Kilogram Sabu

 

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Sukabumi Yeriza Adhytia melalui Jaksa Penuntut Umum, Rasyid Kurniawan kepada awak media mengatakan, Kejari tengah memproses kasus pencabulan tersebut dan saat ini telah memasuki tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari pihak Kepolisian (Polresta Sukabumi) ke Kejaksaan.

 

Masih kata Rasyid, tersangka berprofesi sebagai petani sayuran sementara istri tersangka sejak 1, 5 tahun terakhir bekerja mengadu nasib di Timur tengah.

 

"Korbannya itu anak ketiga dari empat bersaudara. Sesuai aturan, kami akan melakukan penahanan dan secepatnya melimpahkan ke pengadilan," ungkap Rasyid di ruang kerjanya, Kamis (5/9/2019).

 

BACA JUGA : Penjelasan RK Terkait Rencana Pemindahan Ibu Kota Jawa Barat

 

Dari pengakuan tersangka, sambung Rasyid, aksi bejadnya dilakukan sebanyak 3 kali didalam rumahnya sendiri saat kondisi rumah sepi dalam rentang waktu bulan April 2019.

 

Akibat perbuatannya, AH dijerat Pasal 81 ayat 3 atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan PP RI Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan Kedua UU-RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

 

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Dalam kasus ini ditambah 1/3 ancaman hukumannya karena dilakukan oleh orangtuanya," jelas Rasyid.(*)

 

Reporter : Isep Panji
Editor : Dian Syahputra Pasi


Editor : redaksi

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI